LSM YPS Nilai Proyek Rp8,3 M di TA 2024 di RSUD Bima Diduga Gagal Perencanaan

 

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Pengembangan Swadaya (YPS) Bima Drs. Ilhamuddin. (METROMINI/Dok)

KOTA BIMA - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Pengembangan Swadaya (YPS) Bima Drs. Ilhamuddin menyoroti proyek pembangunan ruang rawat inap lanjutan di RSUD Bima. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Aisda 17 (Mataram) di Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari Dana BLUD (RSUD Bima).

Ia menjelaskan, proyek yang menelan anggaran Rp8.385.000.000 tersebut. Saat tender hanya diikuti oleh satu perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran dengan harga kesepakatan kontrak Rp8.310.0000.0000. Artinya potongan hanya Rp75 juta atau di bawah 1%.

"Tender paket Rp8 miliar di paket kegiatan tak ubahnya seperti penunjukkan langsung. Kuat dugaan ada pengaturan dalam tender proyek ini," ucapnya, Rabu, 4 Februari 2026.

Selain itu, warga asal Kelurahan Rabangodu Utara itu menyayangkan bangunan hasil proyek dengan anggaran Rp8,3 miliar tersebut. Pasalnya, setelah pekerjaan dilakukan serah terima. Kenyataannya, bangunan lantai III tak pernah digunakan untuk fasilitas pelayanan. Padahal, di lantai III sudah terisi berbagai fasilitas untuk pasien.

"Kuat dugaan tidak digunakannya lantai III di ruang VIP pelayanan yang di RSUD Bima karena ada kesalahan saat perencanaan," ungkapnya.

"Faktanya tidak ada tangga darurat yang menghubungkan antar lantai di bangunan yang terlihat mewah dari luar depan jalan RSUD Bima," lanjutnya.


Menurutnya, proyek pemerintah dalam pekerjaan tiga lantai yang sudah selesai dibangun namun lantai di kondisi lantai III tidak difungsikan atau tidak digunakan memiliki dampak hukum yang serius, terutama terkait dengan pengelolaan keuangan negara dan aset negara.

"Dampak hukum dan konsekuensi yang mungkin terjadinya adanya Potensi Kerugian Keuangan Negara (Tindak Pidana Korupsi, red)," ujarnya.

"Jika lantai 3 tidak difungsikan karena perencanaan yang buruk, spesifikasi tidak sesuai, atau ada indikasi "proyek fiktif" sebagian. Hal ini dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," lanjut pewarta di Kota Bima itu.

Ia menduga, Pejabat pembuat komitmen (PPK) atau pihak terkait dapat dianggap menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Di samping itu, kata dia, terjadi pemborosan Aset Negara (Lalai Bangunan Terbengkalai). Dalam hal ini, pihak  Ombudsman RI sangat menyoroti bahwa bangunan yang terbengkalai/mangkrak merupakan bentuk kelalaian dalam pemeliharaan aset negara.

"Ini bisa berujung pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait efisiensi anggaran," jelasnya.


Ia menambahkan, soal tanggung jawab hukum Kontraktor/Pengguna Anggaran
Jika bangunan tidak dapat digunakan karena kesalahan teknis (kegagalan bangunan), penyedia jasa konstruksi (kontraktor) atau pengguna anggaran dapat dituntut secara perdata maupun pidana.


Ia berharap perlu ada tindakan yang perlu dilakukan mengecek hasil audit BPK/Inspektorat di tahun 2024 lalu terutama pekerjaan proyek bangunan VIP di RSUD Bima.

"Jelas dalam LHP akan bisa ditemukan  alasan mengapa lantai 3 tidak difungsikan. Dan pihak pemerintah kabupaten bina harus segera mengambil tindakan untuk memanfaatkan lantai tersebut agar tidak dianggap sebagai pemborosan," tutupnya.

Sementara itu, Direktur BLUD RSUD Bima, drg. Ihsan yang tiga kali didatangi Metrominimedia.com di ruang kerjanya selalu tidak ada di tempat. Nomor WhatsAppnya pun tak pernah diaktifkan atau sudah ada pemblokiran di settingan ponsel Direktur yang sudah menjabat selama 20 tahun itu. (RED)

Related

Politik dan Hukum 3608699268151229722

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item