SAKSI GUGUP, HAKIM CECAR DIREKTIF GUBERNUR DI KASUS DANA SILUMAN DPRD NTB
#LOMBOK — Persidangan kasus dugaan gratifikasi “dana siluman” DPRD NTB kembali memanas, Rabu (29/4/2026). Fakta di ruang sidang justru membuka dugaan baru: adanya pergeseran program dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang disorot majelis hakim.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dewi Satini menyoroti perubahan Program Desa Berdaya yang diduga tidak berjalan sesuai perencanaan awal. Sorotan mengarah pada keterangan saksi Salman, anggota DPRD NTB dari PAN, yang tampak tidak mampu menjelaskan secara rinci.
“Saudara saksi tahu ada Direktif Gubernur Program Desa Berdaya, apa program yang dimasukkan di SIPD itu? Apa program yang dimasukkan Desa Berdaya? Yang eksekusi program itu siapa?” tegas Dewi Satini dalam persidangan seperti dikutip iNews
Salman terlihat gugup. Ia mengaku tidak mengetahui adanya direktif gubernur terkait program tersebut, bahkan menyebut program yang ia usulkan awalnya berbeda.
“Saya tidak tahu ada Direktif Gubernur Program Desa Berdaya. Yang saya masukkan di SIPD itu program PKBM, saya bingung bisa masuk ke Program Desa Berdaya. Yang eksekusi OPD,” ujar Salman.
Pernyataan itu memicu tanda tanya besar. Majelis hakim mendalami kemungkinan adanya perubahan program setelah proses pengusulan di SIPD—indikasi yang bisa mengarah pada dugaan intervensi kebijakan.
Namun, terdakwa Nashib Ikroman langsung menolak seluruh keterangan saksi.
Hakim anggota Irwan Ismail ikut menelusuri potensi keterlibatan pihak tertentu, termasuk dugaan intervensi di level kebijakan. Meski begitu, saksi tetap bersikukuh tidak mengetahui hal tersebut.
Kasus ini menyeret tiga anggota DPRD NTB—Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim—dalam dugaan praktik gratifikasi anggaran yang dikenal sebagai “dana siluman”.
Sebagai catatan, SIPD merupakan sistem nasional untuk perencanaan dan penganggaran daerah. Namun, data Kemendagri tahun 2025 mencatat sekitar 12 persen temuan audit berkaitan dengan ketidaksesuaian perencanaan, termasuk perubahan program tanpa dokumentasi jelas.
Dalam sidang lanjutan, jaksa menghadirkan lima saksi: Lalu Irwansyah, sopir Irwansyah, Salman, Humaidi, dan Yasin.
Persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman alat bukti. (#RED/AI/Mawardy)
📷: Dok. Metromini Media/AI
#DanaSiluman #DPRDNTB #SIPD #NTB #Hukum #BeritaHariIni #MetrominiMedia




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.