Kejati NTB Temukan Bukti Penyerahan Uang, Tiga Oknum Jaksa Diinspeksi

 


#MATARAM — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyatakan telah menemukan bukti penyerahan uang dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga oknum jaksa terhadap Camat Pajo, Kabupaten Dompu, Imran.

Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara, di Mataram, Selasa (28/4/2026), menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi dasar peningkatan penanganan ke tahap inspeksi kasus.

“Iya, ada bukti penyerahan uang. Kalau tidak ada bukti, saya tidak mungkin berani menaikkan ke inspeksi kasus,” ujar I Wayan Eka Widdyara dikutip dari antaranews.com.

Ia menjelaskan, meskipun tidak merinci bentuk bukti yang dimaksud, pihaknya telah memperoleh penguatan dari pengakuan pihak pemberi.

“Memang kasus ini sejak awal ada pemberi. Yang bersangkutan sebagai saksi mengakui adanya penyerahan uang, dan dalam pemeriksaan inspeksi kasus juga kembali mengakui,” katanya.

Menurutnya, proses inspeksi saat ini masih berfokus pada penguatan alat bukti serta penelusuran dugaan pelanggaran disiplin dan etik.

“Kalau pidana, kami belum sampai ke sana. Ini masih dalam ranah kode etik,” tegasnya.

I Wayan menambahkan, hasil akhir dari proses tersebut akan ditentukan oleh pimpinan di pusat.

“Kami hanya menyajikan hasil. Nanti pimpinan di Jakarta (Kejagung RI) yang akan menyimpulkan apakah ada sanksi dan bagaimana tindak lanjutnya,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat Imran, yang saat itu berstatus tersangka dalam perkara penganiayaan, mengaku dimintai uang oleh tiga oknum jaksa dalam proses eksekusi penahanan. Ia menyebut permintaan tersebut mencapai Rp30 juta dengan janji dapat meringankan hukuman.

Namun, Imran hanya menyerahkan Rp20 juta yang diberikan langsung di Kantor Kejari Dompu.

“Uang itu saya berikan karena dijanjikan bisa membantu meringankan hukuman. Tapi ternyata proses hukum tetap berjalan, saya merasa ditipu dan diperas,” ungkap Imran.

Adapun tiga oknum jaksa yang diduga terlibat masing-masing berinisial J, K, dan IS, yang saat itu bertugas di Kejari Dompu. Ketiganya diketahui telah berpindah tugas saat kasus ini mencuat.

Kasus ini kini masih dalam tahap pemeriksaan internal oleh Kejati NTB, dengan fokus pada pelanggaran etik dan disiplin aparatur penegak hukum. (#RED/AI/Mawardy)


📷: Dok. Metromini Media/AI

#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #KejatiNTB #HukumKriminal #KasusJaksa #DugaanPemerasan #Dompu #NTB #BeritaHukum #PenegakanHukum #KodeEtik #InspeksiKasus #Kejaksaan #BreakingNews

Related

Hukum 5157874029588271206

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item