Polisi Kirim Ulang Berkas Kasus ITE Badai NTB, Sudah Seminggu Masih Diteliti Jaksa
#BIMA — Penyidik Polres Bima kembali mengirim berkas perkara tersangka Uswatun Hasanah alias Badai NTB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima terkait kasus dugaan pelanggaran ITE dengan pelapor Hilda, anggota DPRD Kabupaten Bima.
Berkas tersebut kini masih dalam tahap penelitian oleh jaksa.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, membenarkan pengiriman ulang tersebut. Ia menyebut berkas telah dikirim sejak sepekan lalu.
“Benar, sudah kami kirim kembali ke Kejaksaan sejak sepekan lalu,” ujar Malik, Rabu (29/4/2026).
Pengiriman ulang dilakukan setelah adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Raba Bima yang mengesahkan status tersangka Badai NTB dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan polisi oleh Hilda, anggota DPRD Kabupaten Bima.
Malik menegaskan, penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk dari jaksa sebelum berkas dikirim kembali.
“Iya, sudah kami penuhi semua petunjuk Jaksa,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan masih dikonfirmasi terkait pengiriman berkas oleh pihak kepolisian pasca persidangan pra peradilan yang putusannya menguatkan ketersangkaan Badai NTB dalam kasus ini. (#RED/AI/Mawardy)
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #Bima #Hukum #PolresBima #KejariBima #BadaiNTB #Praperadilan




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.