Komisi I DPRD Kabupaten Bima Soroti Dugaan Pergeseran Anggaran Rp 63 Miliar untuk Gaji ASN P3K Paruh Waktu
#BIMA — Komisi I DPRD Kabupaten Bima mempertanyakan kejelasan anggaran sebesar Rp 63 miliar yang sebelumnya telah disepakati bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk pembayaran gaji ASN P3K Paruh Waktu (PW) tahun 2026.
Sorotan ini muncul setelah janji pembayaran gaji yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam rapat kerja beberapa waktu lalu, tak kunjung direalisasikan. Dalam rapat tersebut, BKD menyatakan bahwa pembayaran gaji akan dilakukan pada pertengahan April 2026 dengan sistem rapelan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret.
Namun hingga akhir April, janji tersebut belum juga ditepati. Kondisi ini memicu kekecewaan dari Komisi I DPRD Kabupaten Bima yang merasa hasil rapat kerja tidak diindahkan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima dari Partai Gelora, Irwan, SH, menyampaikan kritik keras terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya BKD.
“Kami nilai Bupati Bima lalai dan mandul dalam memimpin Kabupaten Bima, karena tidak melirik masalah serius yang dihadapi puluhan ribu pegawainya. Bupati Bima harus evaluasi kinerja Pak Syahrul sebagai Plt BKD karena kami anggap tidak mampu. Belum lagi Pak Syahrul juga memimpin Dikbudpora. Jadi, dengan kinerja yang sekarang, memimpin dua OPD besar sangat tidak layak,” tegas Irwan, SH, Selasa, 28 April 2026 dikutip dari #Bima TV NTN
Irwan menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi BKD maupun BPKAD untuk menunda pembayaran gaji ASN P3K PW. Ia juga menekankan pentingnya pemerintah daerah menghormati amanat pemerintah pusat terkait hak pegawai.
“Tidak ada alasan lagi bagi BKD dan BPKAD untuk tidak membayar gaji ASN P3K PW. Pemda harus menghormati amanat Menteri Keuangan bahwa hak puluhan ribu pegawai tersebut wajib dibayarkan sesuai yang dijanjikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irwan mengungkap dugaan adanya pergeseran anggaran yang menjadi penyebab keterlambatan pembayaran gaji tersebut.
“Terlambatnya pembayaran sesuai yang dijanjikan oleh BKD, saya menduga anggaran khusus ASN P3K PW itu sudah digeser atau di-deposit oleh Pemda,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun Komisi I, dari total Rp 63 miliar anggaran yang telah disahkan DPRD, sekitar Rp 24 miliar diduga telah mengalami pergeseran.
“Informasi yang kami terima, anggaran Rp 63 miliar yang disahkan DPRD untuk gaji ASN P3K PW sudah digeser sebanyak Rp 24 miliar. Untuk menggantikan anggaran yang digeser, Pemda sedang menunggu persetujuan Kementerian sebesar 40 persen dari Dana BOS. Namun, persetujuan awal baru mencapai 20 persen,” beber Irwan.
Situasi ini menimbulkan ketidakpastian bagi puluhan ribu ASN P3K Paruh Waktu yang hingga kini masih menunggu hak mereka dicairkan.
Komisi I DPRD Kabupaten Bima pun menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan realisasi pembayaran gaji bagi para pegawai. (#RED/AI/Agus)📷:
Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia
#BeraniDanLugas
#DPRDBima
#KabupatenBima
#ASNPPPK
#GajiASN
#PPPKParuhWaktu
#Banggar
#TAPD
#BKD
#BPKAD
#DanaDaerah
#TransparansiAnggaran
#HakASN
#KrisisGaji
#BimaHariIni
#BeritaBima
#SorotanDPRD




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.