Jaksa Endus Skenario Lindungi “Bos Besar” di Skandal Pajak Penerangan Jalan
#PRAYA, 29 April 2026 — Persidangan kasus dugaan korupsi dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram semakin menguak fakta mencengangkan.
Tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang kini duduk di kursi terdakwa dinilai terus bermanuver dan enggan mengungkap kebenaran di balik aliran dana yang merugikan negara hingga hampir Rp1,9 miliar.
Alih-alih menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara, para terdakwa justru mengajukan nota pembelaan (pleidoi) yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak berdasar. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa pleidoi tersebut hanya berisi asumsi liar.
“Mereka ini panik dan mencoba berasumsi di luar logika. Jelas di persidangan terbukti niat jahatnya, tetapi masih saja bermanuver. Bukannya mengembalikan uang negara, dalil mereka sudah dibantah habis oleh jaksa,” tegas Alfa Dera, Rabu (29/4/2026) dikutip dari gatrantb.com.
Di hadapan majelis hakim, JPU Dimas Praja Subroto membongkar skema pencairan dana insentif pajak yang dinilai sarat penyimpangan. Fakta persidangan menunjukkan bahwa seluruh pekerjaan teknis—mulai dari pendataan pelanggan, penghitungan pajak, hingga penagihan—sepenuhnya dilakukan oleh PT PLN (Persero).
Namun, ironisnya, insentif justru dinikmati oleh para pejabat Bapenda.
“Jika menerima insentif dari pekerjaan yang tidak dilakukan, apa itu bukan niat jahat?” cecar jaksa dalam persidangan.
Kasus ini bermula dari temuan BPKP Provinsi NTB yang mencatat kerugian negara sebesar Rp1.889.347.195 sepanjang 2019 hingga 2023.
Dana tersebut berasal dari pajak masyarakat, khususnya dari pembelian token listrik.
Kejaksaan kini mencium adanya upaya melindungi pihak lain yang diduga sebagai aktor utama di balik skandal ini.
“Kami sedang memetakan aliran dana. Tidak masuk akal jika uang sebesar itu hanya berhenti pada mereka. Ada kemungkinan pihak lain yang ikut menikmati,” ungkap Dimas Praja Subroto.
Indikasi kejanggalan semakin kuat setelah tim intelijen menemukan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) para terdakwa tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Ini memicu tanda tanya besar. Mereka pejabat publik, tapi tidak ada dalam data LHKPN. Harta apa yang disembunyikan dan siapa yang membantu?” lanjut Alfa Dera.
Jaksa menegaskan tidak akan berhenti pada para terdakwa saat ini. Penelusuran akan terus dilakukan untuk mengungkap dalang intelektual di balik kasus tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU meminta hukuman berat disertai perampasan aset. Mantan Kepala Bapenda periode 2019–2021, Lalu Karyawan, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1,55 miliar. Sementara itu, eks Kepala Bapenda 2021, Jalaludin, dituntut 6,5 tahun penjara, dan Lalu Bahtiar Sukmadinata dituntut 5,5 tahun.
“Penegakan hukum ini bukan sekadar menghukum, tetapi memperbaiki sistem dan mengembalikan keadilan bagi rakyat. Uang itu milik masyarakat,” tegas Dimas.
Jaksa juga mengingatkan bahwa pihak-pihak yang mencoba melindungi aktor lain akan menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat.
“Jika mereka bersikeras menutup-nutupi, kami akan miskinkan mereka dan merampas seluruh aset sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara,” tutupnya. (#RED/AI/ Mawardy)
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia
#BeraniDanLugas
#BeritaNTB
#LombokTengah
#Tipikor
#KorupsiDaerah
#BongkarKorupsi
#PPJ
#PajakRakyat
#UangRakyat
#JaksaBongkar
#HukumIndonesia
#Transparansi
#AktorBesar
#FollowTheMoney
#Bapenda
#Kejaksaan
#LHKPN
#BeritaTerkini
#FaktaPersidangan




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.