Dua Pertemuan, Dua Sikap: Kadis Dikpora dan BKPSDM Berbeda Pandangan soal Mutasi Kepsek oleh Walikota
#KOTA BIMA – Dua pertemuan yang digelar bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Kota Bima mengungkap perbedaan sikap antara Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) dan BKPSDM Kota Bima terkait polemik mutasi guru dan penataan kepala sekolah yang dilakukan Walikota Bima H. A. Rahman, Februari 2026 lalu.
Dalam pertemuan sebelumnya, dengan Kepala Dikpora Kota Bima, H. Mahfud, di ruang kerjanya, terungkap pengakuan bahwa proses mutasi dan penataan kepala sekolah tidak sepenuhnya berjalan sesuai mekanisme.
“Memang yang disampaikan itu betul dan harus dikritisi. Tapi kenyataannya tidak berjalan,” ungkap Mahfud, Kamis (23/4/2026) lalu.
Ia menegaskan bahwa secara prosedural, mutasi seharusnya melalui tahapan administratif yang ketat, mulai dari analisis kebutuhan jam mengajar hingga persetujuan sekolah asal dan tujuan. Namun dalam praktiknya, khusus untuk kepala sekolah, proses tersebut dinilai berjalan secara instan.
“Kalau kewenangan itu ada di saya, tidak begitu. Harus dilihat dulu ada jamnya atau tidak. Tapi ini kepala sekolah, langsung saja,” tegasnya.
Sementara itu, dalam pertemuan terpisah antara
LMND Kota Bima bersama BKPSDM, Kepala BKPSDM dan jajarannya di rumah Kepala BKPSM, Senin, 27 April 2026 lalu.
Kepala BKPSDM Kota Bima H. Mahdun saat menerima pengurus LMND Kota Bima, dalam pernyataannya meminta Kabid Mutasi yang juga menjabat sebagai Plt Sekretaris BKPSDM, Hidayaturahman, S.Sos., M.Si untuk menanggapi.
Dayat, sapaan akrab Kabid Mutasi menjelaskan, BKPSDM menegaskan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah kini tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan berbasis sistem digital melalui aplikasi KSPS (Kandidat Seleksi Kepala Sekolah).
Ia menjelaskan bahwa dalam aplikasi tersebut telah tersedia daftar BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah) yang telah memenuhi syarat kompetensi.
“Nama-nama yang ada di aplikasi itu sudah melalui seleksi dan memiliki kompetensi. Kita tinggal memilih dari situ, tidak bisa dari luar,” tegasnya.
Ia menegaskan, sistem KSPS dirancang tertutup untuk mencegah praktik penunjukan di luar mekanisme.
“Kalau nama tidak ada dalam database, sistem langsung menolak dan ditandai merah,” ujarnya.
Seluruh proses awal, lanjutnya, berada di Dinas Pendidikan (Dikpora) yang melakukan penjaringan dan pengusulan nama. Setelah itu, dilakukan penilaian oleh tim kinerja yang melibatkan unsur dinas, dewan guru, serta pihak terkait.
Hasil penilaian tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem KSPS dan terhubung dengan sistem milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi IMUT (Integrasi Mutasi).
Selanjutnya, BKPSDM melakukan verifikasi administrasi. Jika seluruh dokumen lengkap, maka akan diterbitkan pertimbangan teknis (Pertek) sebagai dasar penerbitan SK.
“Setelah Pertek keluar, barulah SK dibuat. Semua ada tahapannya,” jelasnya.
Terkait delapan kepala sekolah yang dikembalikan menjadi guru, Hidayaturahman menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari evaluasi dan rotasi, bukan pencopotan.
“Kepala sekolah itu sebenarnya guru yang diberi tugas tambahan. Jadi ini rolling, bukan diturunkan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya fenomena “zona nyaman” di kalangan kepala sekolah yang telah lama menjabat.
“Sudah lama di satu tempat, bahkan sampai 20 tahun. Ketika dipindahkan, muncul keberatan. Padahal ini untuk pemerataan,” katanya.
Menurutnya, kepala sekolah yang dinilai berhasil seharusnya ditempatkan di sekolah lain, terutama di wilayah pinggiran, untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara merata.
“Yang sudah berhasil di satu sekolah, sebaiknya dibawa ke sekolah lain agar pengalamannya bisa dirasakan di tempat lain,” tambahnya.
Menanggapi kekhawatiran guru terkait sertifikasi setelah rotasi, ia menegaskan bahwa tunjangan tidak langsung terhenti.
“Tidak otomatis putus. Tergantung input operator sekolah. Bahkan bisa tetap diterima satu sampai dua bulan dalam masa transisi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa solusi tetap disiapkan, termasuk penyesuaian beban mengajar agar memenuhi syarat sertifikasi.
Dengan sistem yang terintegrasi, pengangkatan kepala sekolah diklaim tidak lagi bisa dipengaruhi faktor non-teknis.
“Sekarang sudah tidak bisa dibuat-buat. Semua nama sudah ada di sistem dan berbasis kinerja,” tutupnya.
"Dan dari semua kepala sekolah yang dikembalikan jadi guru, yang bermasalah hanya Ibu Emi saja. Dan sebenarnya solusinya ada di Kepala Sekolah kalau dibicarakan baik-baik," lanjut dia.
Ia pun mengaku, tetap mencari solusi atas masalah jam mengajar Ibu Emi yang kurang agar syarat sertifikasinya dapat terpenuhi kembali.
Perbedaan pernyataan antara pejabat Dikpora Kota Bima dan Kabid Mutasi BKPSDM Kota Bima ini memunculkan tanda tanya besar di publik.
Di satu sisi, Dikpora mengakui adanya proses yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Namun di sisi lain, BKPSDM menegaskan bahwa sistem yang digunakan sudah transparan dan tidak bisa dimanipulasi.
Rahat Ardiansyah, Ketua LMND Kota Bima menilai, perbedaan sikap ini menunjukkan adanya potensi ketidaksinkronan antar lembaga dalam tata kelola mutasi dan penataan jabatan di sektor pendidikan.
Dalam hal ini, apakah persoalan ini akan dievaluasi secara menyeluruh, atau justru dibiarkan tanpa penyelesaian yang tegas.
'Untuk memastikan hal tersebut dalam waktu dekat, kami akan mengajukan atau memasukkan surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kota Bima. Untuk memastikan dua hal yang berbeda dari dua pandangan pejabat Pemkot Bima terkait mutasi Kepala Sekolah lalu," tutup Dian. (#RED/AI/Mawardy)
#BACA JUGA:
Kadis Dikpora Kota Bima Akui Masalah Mutasi: “Harusnya Dikritisi, Tapi Prosesnya Tak Berjalan”
#LINK:
https://www.facebook.com/share/p/18Xv6op65w/
📷: Dok. Metromini Media/AI




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.