RUU Hak Cipta Perketat Royalti, Praktik Ambil Konten Medsos Tak Bisa Lagi Sembarangan
#JAKARTA — Pemerintah bersama DPR RI tengah mematangkan revisi Undang-Undang Hak Cipta Indonesia yang akan membawa perubahan besar dalam ekosistem media digital. Salah satu poin krusialnya adalah pengaturan royalti atas penggunaan karya jurnalistik, termasuk praktik pengambilan konten dari media sosial yang selama ini kerap dilakukan tanpa izin.
Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, karya jurnalistik akan ditegaskan sebagai objek ciptaan yang dilindungi.
Artinya, platform digital, media sosial, hingga kreator konten tidak lagi bebas menggunakan, merangkum, atau mendistribusikan berita tanpa persetujuan pemilik hak cipta.
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas tekanan yang dihadapi industri pers. Selama ini, banyak perusahaan media mengeluhkan praktik pengambilan konten berita oleh platform digital yang kemudian dimanfaatkan untuk mendulang trafik dan pendapatan iklan, tanpa kontribusi balik kepada produsen konten.
Di sisi lain, praktik serupa juga terjadi di internal ekosistem media. Banyak redaksi memanfaatkan konten dari platform seperti Instagram, TikTok, dan X sebagai bahan berita cepat. Konten viral kerap diangkat menjadi berita hanya dengan mencantumkan sumber umum seperti “beredar di media sosial”, tanpa verifikasi mendalam maupun izin dari pemilik konten.
Padahal, dalam kaidah jurnalistik, penggunaan konten media sosial seharusnya melalui tahapan verifikasi, konfirmasi kepada pemilik akun, serta atribusi yang jelas.
Untuk konten visual seperti foto dan video, izin penggunaan menjadi keharusan karena masuk dalam kategori karya yang dilindungi hak cipta.
Jika revisi UU ini disahkan, praktik “comot konten medsos” tanpa izin berpotensi masuk kategori pelanggaran hukum.
Media, platform digital, maupun kreator konten kemungkinan besar diwajibkan menjalin kerja sama lisensi atau membayar royalti atas penggunaan konten, termasuk dalam bentuk kutipan, ringkasan, hingga distribusi ulang.
Langkah ini sejalan dengan tren global. Sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan regulasi yang memaksa perusahaan teknologi seperti Google dan Meta untuk membayar media atas penggunaan konten jurnalistik.
Namun demikian, pengaturan ini juga menuai perhatian. Selain berpotensi memperkuat posisi ekonomi media, aturan tersebut dinilai bisa membatasi ruang distribusi informasi di ruang digital, serta berdampak pada kreator kecil yang selama ini mengandalkan konten berbasis kurasi.
Yang jelas, jika RUU ini disahkan, lanskap media digital akan berubah. Era mengambil konten secara bebas—baik oleh platform maupun sesama media—akan berakhir, digantikan oleh sistem berbasis izin, lisensi, dan konsekuensi hukum.
Media Metromini mencatat, ke depan bukan lagi soal siapa paling cepat mengunggah, tetapi siapa yang paling patuh pada aturan dan etika. (#RED/AI/Mawardy)
📷: Dok. Metromini Media/AI
#RUUHakCipta
#HakCipta
#RoyaltiJurnalistik
#MediaDigital
#IndustriPers
#Jurnalisme
#EtikaJurnalistik
#KontenDigital
#MediaSosial
#RegulasiDigital
#KreatorKonten
#PlatformDigital
#Meta
#BeritaOnline
#PerlindunganMedia
#UUHakCipta
#BeraniDanLugas




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.