Uang Pengganti Korupsi Pokir DPRD Lombok Barat Tembus Rp1 Miliar, Kerugian Negara Masih Diperdebatkan
#MATARAM— Terdakwa kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat, Ahmad Zainuri, kembali menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (28/4/2026).
Penitipan terbaru sebesar Rp400 juta ini menambah total uang yang telah diserahkan menjadi Rp1.008.000.000.
Melalui kuasa hukumnya, Edy Rahman, dana tersebut diserahkan langsung ke Kejaksaan Negeri Mataram dan diterima oleh Kasi Pidana Khusus, I Made Juri Imanu.
“Sekarang kami titipkan Rp400 juta. Sebelumnya sudah Rp608 juta,” ujar Edy Rahman pada Selasa (28/4/2026).
Meski total penitipan telah menembus Rp1 miliar, jumlah itu disebut belum menutup seluruh kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,7 miliar berdasarkan perhitungan Inspektorat Lombok Barat.
Namun demikian, Edy mempertanyakan metode perhitungan tersebut. Ia menilai seluruh kegiatan tidak bisa serta-merta dianggap sebagai kerugian total.
“Fakta di sidang, penerima menyebut barangnya ada dan sudah diterima. Jadi perhitungan total loss ini perlu diuji,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini auditor dari Inspektorat belum dihadirkan dalam persidangan, sementara proses hukum masih berada pada tahap pemeriksaan saksi.
“Majelis hakim nantinya memiliki kewenangan untuk menilai dan menghitung sendiri kerugian negara berdasarkan fakta persidangan yang terungkap. Bisa saja nanti berubah,” tambah Edy.
Menurutnya, penitipan uang tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif kliennya dalam menghadapi proses hukum dan diharapkan menjadi pertimbangan yang meringankan.
“Ini bentuk komitmen kami, paling tidak bisa jadi pertimbangan,” katanya.
Dalam perkara ini, Ahmad Zainuri tidak sendiri. Tiga terdakwa lain turut terseret, yakni dua pejabat Dinas Sosial Lombok Barat, Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana, serta rekanan bernama Rusandi.
Dalam dakwaan JPU, Zainuri disebut menyalurkan dana pokir senilai Rp2 miliar pada tahun 2024 untuk sejumlah kegiatan di bidang pemberdayaan dan rehabilitasi sosial. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penggelembungan harga.
Jaksa juga mengungkap adanya indikasi penunjukan penyedia yang telah diatur, serta pekerjaan yang tidak sesuai kontrak namun tetap dibayarkan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait penitipan uang, Kasi Pidsus Kejari Mataram, I Made Juri Imanu, enggan memberikan penjelasan rinci.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan, nanti ke Kasi Intel,” singkatnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, membenarkan adanya pengembalian uang tersebut.
“Iya benar,” ujarnya singkat dikutip dari Wartaone.online.
Kasus ini masih bergulir di pengadilan, dengan sejumlah fakta yang terus diuji dalam persidangan, termasuk besaran riil kerugian negara yang menjadi salah satu poin krusial. (#RED/AI/Agus)
#SUMBER: Wartaone.online (diolah)
📷: Dok. Metromini Media
/AI
#MetrominiMedia
#BeraniDanLugas
#BreakingNews
#Korupsi
#LombokBarat
#DPRD
#Pokir
#AhmadZainuri
#Tipikor
#KejariMataram
#HukumKriminal
#BeritaNTB
#UangPengganti
#1Miliar




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.