Heri Disebut Pulang dari Masjid lalu Diborgol, Ilham Yayu Pertanyakan Dasar Hukum Penanganan Kasus Narkoba Sanggar
METROMINI MEDIA
Berani & Lugas
DOMPU – Penanganan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menjerat EES (39), seorang Bhayangkari di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, terus menuai perhatian publik. Sorotan muncul setelah adanya penjelasan resmi dari Satresnarkoba Polres Bima bahwa Heri, yang merupakan Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu sekaligus suami EES, tidak terlibat dalam perkara tersebut dan hanya berstatus sebagai saksi.
Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, menjelaskan bahwa saat penggerebekan dilakukan pada Minggu malam, 7 Juni 2026, Heri sedang berada di masjid. Setelah kembali ke rumah, yang bersangkutan kemudian diamankan petugas untuk kepentingan pengamanan selama proses penggeledahan berlangsung.
Menurut Dediansyah, tindakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penolakan atau perlawanan terhadap proses penggeledahan yang dilakukan aparat.
BACA JUBA:
Bhayangkari Ditangkap Kasus Sabu, Suami Polisi Hanya Saksi; Penyidik Buru Keterlibatan Jaringan Lain
Namun penjelasan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan dari Advokat Profesional dan Aktivis Senior Dompu, Ilham Yayu, SH.
Menurut Ilham, publik melihat fakta berbeda melalui foto yang beredar luas, di mana Heri tampak diborgol saat operasi berlangsung. Padahal dalam keterangan resmi yang disampaikan kemudian, Heri disebut tidak terlibat dalam perkara dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Jika benar Heri pulang dari masjid lalu tiba di rumah langsung diamankan dan diborgol, maka pertanyaan hukumnya adalah apa kepentingan hukum tindakan tersebut? Apa dasar hukumnya? Apakah sesuai SOP atau tidak? Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat," ujar Ilham.
Menurutnya, borgol merupakan tindakan hukum yang tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena menyangkut hak seseorang dan harus memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Publik melihat foto Heri diborgol. Sementara penjelasan resmi menyebut yang bersangkutan tidak terlibat dan hanya saksi. Di sinilah muncul pertanyaan publik yang harus dijawab secara terang. Jangan sampai muncul persepsi yang berbeda-beda di tengah masyarakat," katanya.
Ilham menilai kehadiran Kasat Narkoba Polres Bima di lokasi saat operasi berlangsung semakin penting untuk memberikan penjelasan mengenai alasan tindakan pengamanan tersebut.
Ia juga menyoroti informasi yang berkembang di masyarakat bahwa operasi tersebut diduga sejak awal menargetkan Heri. Menurutnya, aparat perlu menjelaskan secara terbuka apakah informasi tersebut benar atau tidak agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar.
Selain itu, Ilham meminta penyidik mengungkap secara transparan seluruh fakta yang ditemukan di lokasi, termasuk keterkaitan barang bukti yang diamankan dengan pihak-pihak yang berada di rumah saat penggerebekan berlangsung.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika harus dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari segala bentuk rekayasa.
"Penangkapan wajib sesuai SOP, prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanusiaan. Tidak boleh ada rekayasa dalam bentuk apa pun dengan alasan apa pun. Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Ilham, Miggu Juni 2026.
Lebih lanjut, Ilham menilai transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, terutama dalam kasus narkotika yang melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri.
"Kalau memang tidak terlibat, jelaskan secara terang mengapa diborgol. Kalau ada alasan hukum, sampaikan kepada publik. Dengan begitu tidak muncul dugaan-dugaan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum," pungkasnya. (RED)
