Di Lotim, Dapur MBG Gunakan Sumur Bor, Dewan Desak Penarikan Pajak Dimaksimalkan

  


#LOMBOk TIMUR — Penggunaan air bawah tanah oleh pelaku usaha, termasuk dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), menjadi sorotan DPRD Lombok Timur. Anggota DPRD Lotim, Murnan, menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha yang memanfaatkan sumur bor wajib dikenakan pajak sesuai regulasi yang berlaku.

“Dapur MBG yang menggunakan air sumur bor ini juga harus ditarik pajaknya,” tegas Murnan saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026) dilansir dari suarantb.com.

Ia menjelaskan, ketentuan penarikan pajak air bawah tanah telah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Karena itu, tidak ada alasan bagi pelaku usaha—termasuk dapur MBG—untuk tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Menurut Murnan, potensi pajak dari penggunaan air bawah tanah di Lombok Timur cukup besar. Tidak hanya dapur MBG, tetapi juga sektor usaha lain seperti hotel dan restoran yang selama ini memanfaatkan sumur bor dalam operasionalnya.

“Ini potensi besar. Selain dapur MBG, banyak hotel dan restoran juga menggunakan air bawah tanah,” ujarnya.

Namun, ia mengakui penarikan pajak belum maksimal karena keterbatasan alat ukur yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Tanpa alat tersebut, volume penggunaan air sulit dipantau secara akurat.

“Bapenda belum memiliki alat ukur penggunaan air bawah tanah, sehingga penarikan pajak belum maksimal. Kita dukung pemda untuk segera menyediakan alat itu,” katanya.

Murnan juga menegaskan bahwa kewajiban pajak hanya berlaku bagi pelaku usaha, bukan untuk kebutuhan rumah tangga masyarakat.

“Yang bayar pajak itu pelaku usaha, seperti hotel, restoran dan juga dapur MBG,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Lombok Timur, Mukhsin, memastikan pihaknya tetap melakukan penarikan pajak terhadap seluruh objek pajak, termasuk penggunaan air bawah tanah.

“Tetap kita harus tarik pajaknya selama ada penggunaan air bawah tanah atau sumur bor,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menelusuri dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana program MBG yang menggunakan air bawah tanah. 

Jika ditemukan belum terdata atau belum membayar pajak, akan segera ditindaklanjuti.

“Jika ada yang belum kami tarik pajaknya, segera kami sikapi dan adakan. pemeriksaan,” tegas Mukhsin.

Penggunaan air bawah tanah di Lombok Timur sendiri diketahui cukup marak, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat. 

Di tengah meningkatnya kebutuhan air bersih, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor ini. (#RED/AI/Agus)


📷: Dok. Metromini Media /AI

Related

MBG 2759984763430398462

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item