PENYIDIK DALAMI UNSUR LAPORAN BANK NTB SYARIAH, NASABAH NGAKU DIRUGIKAN RATUSAN JUTA
#DOMPU - Penyidik Satreskrim Polres Dompu mulai mendalami dugaan keterlibatan unsur pimpinan dalam kasus yang menyeret Bank NTB Syariah, menyusul laporan seorang nasabah berinisial MP, warga Kecamatan Pajo, yang mengaku dirugikan dalam skema pembiayaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, klarifikasi terhadap pihak bank dilakukan secara tertutup di salah satu ruangan Satreskrim Polres Dompu pada Selasa (28/4/2026).
“Orang dari Kantor Pusat Bank NTB Syariah sudah memberikan klarifikasi kepada penyidik Polres Dompu,” ujar salah seorang sumber.
Namun, ketika dikonfirmasi, Kapolres Dompu melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika tidak memberikan jawaban tegas. Ia mengaku masih melakukan koordinasi internal.
“Sedang dicarikan datanya,” kata Suardika kepada media, Selasa (28/4/2026), dikutip dari lakeynews.com.
Sikap serupa juga ditunjukkan pada upaya konfirmasi sebelumnya. Pada 22 April 2026, Suardika hanya menyampaikan akan mengoordinasikan terlebih dahulu.
“Saya koordinasikan dulu, nanti saya sampaikan,” ujarnya saat itu.
Bahkan pada pengingat berikutnya, ia kembali meminta waktu.
“Belum dijawab sama Reskrim. Sabar dulu. Nanti kalau ada perkembangan saya kabarkan,” tambahnya.
#Nasabah Klaim Dirugikan
Kasus ini bermula dari laporan MP ke Polres Dompu pada 27 Maret 2026, dengan nomor STTP/354/III/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB. Ia melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembiayaan di Bank NTB Syariah.
MP menyebut plafon pinjamannya sebesar Rp340 juta. Ia mengaku telah membayar angsuran selama 30 bulan dengan nilai sekitar Rp5.070.650 per bulan.
“Total yang sudah saya setor lebih dari Rp152 juta. Tapi saya diminta pelunasan Rp319 juta,” ungkap MP.
Ia menilai terdapat kejanggalan dalam perhitungan pembiayaan tersebut.
“Artinya, dari Rp152 juta lebih yang sudah saya bayar, pokok pinjaman saya hanya berkurang sekitar Rp20 juta. Lebih dari seratus juta rupiah diambil sebagai keuntungan bank,” katanya dengan nada kecewa.
#Sorotan Akad Syariah
MP juga mempertanyakan akad yang digunakan, yakni Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), yang seharusnya berbasis prinsip bagi hasil, bukan bunga.
“Akadnya syariah, tapi praktiknya saya rasa tidak sesuai. Ini yang membuat saya merasa ditipu,” tegasnya.
Selain jalur pidana, MP juga tengah menyiapkan gugatan perdata atas dugaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) yang rencananya akan diajukan ke Pengadilan Agama Dompu.
#Menunggu Sikap Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank NTB Syariah terkait substansi laporan tersebut. Sementara itu, proses klarifikasi oleh penyidik masih berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut prinsip perbankan syariah yang seharusnya menjunjung transparansi dan keadilan.
Media Metromini akan terus mengawal perkembangan perkara ini. (#RED/AI/Mawardy)
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia
#BeraniDanLugas
#BankNTBSyariah
#Dompu
#KasusPerbankan
#NasabahMengadu
#HukumNTB




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.