Eks Kapolres Bima Kota Tersangka TPPU Narkoba, Aliran Dana Capai Rp2,8 Miliar

 


#JAKARTA, Rabu, 29 April 2026 — Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan mendalam.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa proses hukum telah melalui tahapan yang sah.

“Telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal narkotika,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 April 2026 sebagaimana yang dilansir di NTBSATU.com.

Selain Didik, penyidik juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Abdul Hamid alias Boy yang diduga sebagai bandar narkoba, AKP Malaungi (mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota), Alex Iskandar, serta Ais Setiawati yang diketahui memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.

Dalam pengembangan kasus, penyidik mengungkap adanya aliran dana hasil kejahatan narkotika yang mengalir kepada Didik Putra Kuncoro dengan nilai mencapai Rp2,8 miliar. 

Dana tersebut diduga berasal dari jaringan narkoba yang dipimpin oleh Koko Erwin.

“Aliran dana tersebut disalurkan melalui perantara AKP Malaungi dalam rentang waktu Juni hingga November 2025,” ungkap Eko.

Sebelum dijerat TPPU, Didik lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Penemuan sejumlah barang bukti memperkuat dugaan keterlibatan dalam jaringan tersebut.

Aparat menemukan koper berisi berbagai jenis narkotika, di antaranya 16,3 gram narkotika, 49 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.

Sebagai konsekuensi hukum dan etik, Bareskrim Polri juga menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Didik dari institusi Polri. 

Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Eko Hadi Santoso.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik mendalami peran masing-masing tersangka guna mengungkap secara menyeluruh jaringan narkotika yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain. (#RED/AI/Mawardy)


📷: Dok. Metromini Media/AI

#BreakingNews #MetrominiMedia #BareskrimPolri #TPPU #Narkoba #Bima #Hukum #BeraniDanLugas

Related

hukrim 3945456528001361756

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item