Jangan Merampok Perut Bumi NTB, NasPol Desak Raperda Minerba 2026 Ditolak
#MATARAM, 30 April 2026 — Wacana pembahasan Raperda Delegasi Kewenangan Pertambangan Minerba 2026 di NTB menuai kritik tajam.
Direktur NasPol NTB, Ardiansyah, secara terbuka menyerukan penolakan terhadap rancangan aturan tersebut karena dinilai berpotensi membuka ruang kerusakan lingkungan dan praktik oligarki baru di daerah.
Dalam pernyataannya, Ardiansyah mengibaratkan kebijakan ini sebagai “memberikan kunci rumah kepada pencuri”.
Ia menilai, alih-alih membawa kesejahteraan, delegasi kewenangan dari pusat ke daerah justru berpotensi menjadi pintu masuk kehancuran sistematis sumber daya alam NTB.
“Atas nama otonomi dan efisiensi birokrasi, kita sedang membuka kotak Pandora yang isinya bukan kesejahteraan, melainkan penghancuran perut bumi NTB,” tegas Ardiansyah, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, meskipun secara akademik delegasi kewenangan melalui Perpres 55/2022 terlihat sebagai kemenangan daerah, realitas di lapangan belum tentu siap. Ia mempertanyakan kesiapan integritas dan sistem pengawasan di daerah.
“Apakah ini benar-benar untuk kepentingan rakyat, atau hanya memindahkan meja tanda tangan suap dari Jakarta ke Mataram?” ujarnya lugas.
Ardiansyah menyoroti empat persoalan utama dalam Raperda tersebut. Pertama, potensi kebangkitan oligarki lokal. Ia menilai kembalinya kewenangan perizinan ke daerah berisiko menghadirkan kembali praktik “raja-raja kecil” yang memperjualbelikan izin tambang.
“Tanpa sistem open data yang radikal, Perda ini hanya akan menjadi karpet merah bagi mafia pertambangan,” katanya.
Kedua, ia mengkritik keras skema Pertambangan Rakyat (IPR) yang dinilai menyesatkan. Menurutnya, legalisasi tambang rakyat tanpa kesiapan teknologi, finansial, dan standar keselamatan hanya akan membebani masyarakat kecil.
“Ini bukan pemberdayaan, tapi pembiaran terhadap perusakan lingkungan. Rakyat dipaksa masuk sistem rumit tanpa perlindungan K3 dan tanpa pengelolaan limbah yang jelas,” tegasnya.
Ketiga, Ardiansyah menyoroti ancaman keselamatan jiwa dan kerusakan ekosistem. Ia mengingatkan bahwa NTB telah berulang kali menghadapi tragedi penambang tertimbun akibat minimnya standar keselamatan.
“Jika Raperda ini disahkan tanpa pengawasan ketat, pemerintah daerah secara moral bertanggung jawab atas setiap nyawa yang hilang,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahaya pencemaran lingkungan akibat penggunaan merkuri dan sianida yang berpotensi merusak sumber air dan lahan pertanian.
Keempat, ia mempertanyakan efektivitas reklamasi pascatambang. Menurutnya, tanpa transparansi dan audit ketat, dana jaminan reklamasi rawan disalahgunakan.
“NTB bisa berubah menjadi daratan penuh lubang jika pengawasan lemah dan integritas birokrasi masih bisa dibeli,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Ardiansyah menegaskan sikap tegasnya agar Raperda tersebut ditolak atau setidaknya dimoratorium.
“Kita tidak butuh regulasi yang memperkaya broker izin. Kita butuh keberanian menjaga kekayaan alam NTB untuk masa depan,” tutupnya.
Isu ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik seiring pembahasan Raperda yang masih berlangsung. Masyarakat kini dihadapkan pada pilihan antara mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis tambang atau menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di NTB. (#RED/AI/Mawardy)
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #NTB #TolakRaperdaMinerba #SaveLingkungan #TambangNTB #NasPolNTB #KeadilanEkologi #StopOligarki #JagaBumiNTB




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.