Hakim Dalami Dugaan Iming-iming Program Rp2 Miliar dari Gubernur NTB dalam Kasus Dana Siluman DPRD
#LOMBOK – Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi yang dikenal sebagai “Dana Siluman DPRD NTB” kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 29 April 2026 kemarin, majelis hakim menyoroti adanya dugaan iming-iming program direktif senilai Rp2 miliar yang disebut berasal dari Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal.
Kasus ini menjerat tiga anggota DPRD NTB, yakni Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim. Persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram menghadirkan sejumlah saksi, termasuk anggota DPRD dan seorang sopir anggota dewan.
Dalam sidang tersebut, salah satu saksi bernama Salman, politisi dari PAN, menjadi perhatian setelah memberikan keterangan terkait adanya tawaran program tersebut. Majelis hakim secara langsung mempertanyakan sumber anggaran dari program bernilai miliaran rupiah itu.
“Gubernur NTB (Lalu Muhamad Iqbal) mengiming-imingi saudara saksi dengan program senilai Rp2 miliar, ya, apakah itu uang pribadi gubernur atau dari APBD?” tanya hakim dalam persidangan, Rabu (29/4/2026).
Menjawab pertanyaan tersebut, Salman membenarkan adanya penyampaian terkait program itu, namun mengaku tidak mengetahui secara pasti asal sumber dananya.
“Iya pak Hakim, tapi sumbernya saya tidak tahu,” jawab Salman di hadapan majelis hakim.
Selain itu, hakim juga menyoroti mekanisme penyaluran dana yang dinilai tidak lazim. Uang yang diterima disebut tidak diserahkan secara langsung, melainkan dititipkan melalui seorang anggota dewan bernama Maman.
Dalam keterangannya, terungkap bahwa uang tersebut sempat dibawa ke Jakarta oleh Maman. Namun kemudian, karena berbagai alasan, uang itu dikembalikan ke pihak kejaksaan menggunakan dana pribadi.
“Saya ada utang ke Maman, jadi tidak dikembalikan,” ungkap saksi dalam persidangan dikutip dari iNews
Kuasa hukum terdakwa Nashib Ikroman, Abdul Majid, turut mempertanyakan alasan penitipan uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya hubungan utang-piutang antara saksi dan Maman. Salman mengakui adanya utang, namun tidak merinci jumlah nominalnya.
Sementara itu, terdakwa Nashib Ikroman dalam tanggapannya menolak seluruh keterangan saksi dalam persidangan.
Majelis hakim menilai keterangan saksi sangat penting untuk mengurai alur dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah nama dalam perkara ini.
Kasus tersebut juga menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan serta distribusi anggaran yang tidak transparan di lingkungan legislatif daerah.
Sejumlah pengamat hukum menilai perkara ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah, khususnya dalam pengelolaan program aspirasi dan dana pokok pikiran (pokir) yang selama ini dinilai rawan penyimpangan.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sektor legislatif daerah masih menjadi salah satu titik rawan praktik korupsi, terutama dalam pengelolaan dana hibah, pokir, dan program aspirasi yang minim pengawasan.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari unsur legislatif dan pihak terkait lainnya. (#RED/AI/ Mawardy)
📷: Dok. Metromini Media/AI
Berikut tagar yang relevan untuk berita tersebut:
#DanaSiluman
#DPRDNTB
#KasusKorupsi
#SidangTipikor
#NTB
#Lombok
#GubernurNTB
#LaluIqbal
#Gratifikasi
#TransparansiAnggaran
#HukumIndonesia
#BeritaNTB
#FaktaSidang
#AntiKorupsi
#KPK
#PolitikDaerah
#SorotanPublik
#BeritaHariIni
#MetrominiMedia
#BeraniDanLugas




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.