KPK Endus Suap Penyelenggara Pemilu: Demokrasi Terancam Biaya Politik
#JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap indikasi praktik penyuapan yang menyasar penyelenggara pemilu untuk memanipulasi hasil suara dalam Pemilu dan Pilkada.
Temuan tersebut berasal dari kajian Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025. Dalam kajian itu, KPK menyoroti rapuhnya integritas sistem demokrasi akibat tingginya biaya politik.
Besarnya ongkos yang harus dikeluarkan peserta kontestasi dinilai menjadi pemicu utama praktik transaksional, termasuk upaya menyuap penyelenggara pemilu demi memenangkan pertarungan politik.
“Indikasi penyuapan terhadap penyelenggara pemilu ditemukan dengan tujuan memanipulasi hasil elektoral,” demikian hasil kajian KPK, Sabtu 25 April 2026 lalu dikutip dari tribunnews.com.
KPK juga menilai proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu masih belum optimal. Celah ini berpotensi melahirkan individu yang tidak berintegritas dan rentan terhadap praktik suap.
Tak hanya itu, lemahnya penegakan hukum atas pelanggaran pemilu dinilai membuat praktik curang terus berulang tanpa efek jera.
Sorotan lain adalah dominasi penggunaan uang tunai dalam kontestasi politik. Ketiadaan regulasi yang membatasi transaksi uang kartal dinilai memperbesar peluang praktik politik uang (vote buying) yang sulit dilacak.
Kondisi ini menjadikan korupsi politik sebagai ancaman laten yang terus menghantui demokrasi Indonesia. (#RED/AI/Agus)
📷: Dok. Metromini Media /AI
#KPK #Pemilu #Pilkada #KorupsiPolitik #PolitikUang #Demokrasi #MetrominiMedia #BeraniDanLugas




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.