ASN Nakes Keluhkan Kewajiban Zakat Profesi 2,5% Selama Bertahun-Tahun

Slip gaji penarikan zakat profesi 2,5% dari ASN Nakes di Kota Bima. (METROMINI/Dok)


KOTA BIMA - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Tenaga Kesehatan (Nakes) Kota Bima mengeluhkan penarikan zakat profesi sebesar 2,5% dari setiap penerimaan gaji per bulannya.

Hal itu disampaikan Nakes asal PKM Jatibaru, Yeni Rahmawati. Menurutnya, awal penarikan zakat profesi ini tanpa meminta ASN atau para nakes di Kota Bima. Dan pemotongan sudah lama bertahun-tahun sudah diterapkan di Kota Bima.

"Pemotongan zakat profesi ini tidak ada persetujuan dari kami sebelumnya. Mungkin ada pembahasan dengan dinas kesehatan. Dan pemotongan sudah terjadi Bertahun-tahun lamanya," ungkap Yeni, Minggu, 1 Februari 2026.

Kata dia, pendapatan sebagai tenaga kesehatan dengan totql penghasilan baik gaji dan tunjangan sebesar Rp4,4 juta. Terasa berat jika harus ada pemotongan zakat profesi yang besarannya Rp90 ribu lebih atau 2,5% dari total pendapatan.

"Kami di dinas kesehatan khususnya para nakes di Kota Bima tidak boleh menolak. Sementara kabarnya di tenaga fungsional lain ada yang menolak," jelasnya.

Ia pun mempertanyakan pola pemotongqn gaji melalui zakat profesi. Sebab dalam kenyataannya kendati gaji dua ASN sama tapi bersaran potongan zakat profesinya bisa berbeda.

"Pemotongan zakat profesi lewat gaji ini nggak jelas angkanya. Cara perhitungannya gimana. Dua orang dengan jumlah gaji yg sama nilai potongan zakatnya berbeda," paparnya.

"Ada yang sisa gajinya 100 ribu terus dibagi dua lagi dengan potongan zakat profesi," lanjut Yeni.

Kata dia, pertanyaan yang tidak kalah pentingnya adalah, apakah nominal gaji kita sudah memenuhi syarat utk dikeluarkan zakat profesi?

C
"Dibilang zakat hitungannya ngak sesuai hukum zakat. dibilang sedekah tapi dipatok dengan potongan 2,5% dari jumlah gaji kotor. Ads sebagiannya tidak juga. Semau gue... intinya tergantung mereka mau potongan dan aturannya seperti apa ini ngak jelas," sorotnya.

Nakes lainnya, Murwahidah Ida mengaku ingin mendapatkan pencerahan soal zakat profesi ini.

"Masih gagal faham soal zakat profesi. Bagaimana sebenarnya penerapan potongan dan aturan soal zakat profesi ini," ungkapnya.

Lala sabil mengatakan, nakes merupakan profesi fungsional yang tak ada tunjangan resmi negara seperti sertifikasi guru sertifikasi, di Polri/TNI ada remunerasi. Sementara, para nakes hanya dari BPJS.

"Aturan ini sedikit mencekik untuk diwajibkan berzakat yang belum memenuhi syarat, terlebih tidak mempunyai tunjangan resmi dari negara," pungkasnya.
Rafiqa Danrasya mengungkapkan, tidak ada peraturan yang jelas ketika kita tanya langsung ke Baznas Kota Bima. Bahkan mereka tidak bisa menjawab dan menunjukan peraturan yg aslinya.

"Pemda lain tidak ada peraturan ini, kecuali kota bima saja. Yg bikin ngak ikhlas, karena nominal zakat setiap orang berbeda padahal dengan gaji yang sama," ujarnya.

Anehnya pula, kata dia, padahal ada yang gajinya dengan nominal lebih besar tapi jumlah pemotongannya jauh lebih sedikit dari yang gajinya lebih kecil.

"Dan yang gajinya kurang dan minus tidak dipotong sama sekali. Rumus perhitungan pemotongannya tidak jelas dan tidak sama. Padahal kemarin sudah dipertanyakan ke Baznas langsung. Tapi masih tetap diberlakukan pemotongan zakat profesi ini," tandasnya.

Menurutnya, jika dihitung dengan sesuai aturan Baznas, gaji para nakes nelum memenuhi syarat nisab atau haulnya dalam membayar zakat.

"Penerapan ini benar-benar tidak sesuai dengan rumus yang mereka buat sendiri," ungkapnya.

Sementara itu, pihak Baznas Kota Bima masih dikonfirmasi lanjut soal keluhan para nakes ini. (RED)

Related

Pemerintahan. 4936861122948171596

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item