Vonis Terlambat, Hak Warga Binaan Terhambat

 


#KOTA BIMA — Keterlambatan penyerahan dokumen vonis oleh pihak kejaksaan dikeluhkan sejumlah warga binaan karena berdampak langsung pada terhambatnya pengajuan hak integrasi, seperti cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB).

Kondisi ini membuat pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pelayanan rutan tidak dapat segera memproses usulan hak warga binaan, terutama dalam pemenuhan syarat 2/3 masa hukuman yang telah dijalani.

Salah satu warga binaan asal Kota Bima, Lalang, mengungkapkan bahwa dirinya harus menjalani masa hukuman hampir penuh akibat keterlambatan tersebut.

“Saya seharusnya bisa mendapatkan cuti bersyarat di 8 bulan sesuai hitungan 2/3 masa hukuman. Tapi karena vonis terlambat diberikan, saya harus menjalani hampir 11 bulan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, dalam kasus yang dialami, dokumen vonis baru diserahkan setelah ia menjalani hukuman selama delapan bulan, itupun setelah adanya desakan dari pihak pelayanan Rutan.

“Vonis baru dibawa setelah saya menjalani 8 bulan, itu pun karena diminta oleh pihak rutan. Setelah itu baru diproses oleh pelayanan dan Bapas untuk pengusulan ke kementerian,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses lanjutan hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) hak integrasi dari kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memakan waktu tambahan sekitar satu hingga dua bulan. Akibatnya, masa hukuman yang dijalani menjadi lebih lama dari seharusnya.

Keluhan serupa juga disampaikan Topan, eks warga binaan, yang menilai keterlambatan vonis telah menjadi persoalan berulang di dalam sistem.

“Masalah ini bukan baru. Banyak warga binaan dengan vonis kecil akhirnya tidak bisa menikmati hak integrasi tepat waktu karena dokumen vonis terlambat turun,” ungkap Topan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak warga binaan harus menjalani hukuman hampir penuh, meskipun secara aturan sudah memenuhi syarat untuk diusulkan cuti bersyarat atau pembebasan bersyarat.

“Akhirnya yang terjadi, mereka jalani hukuman hampir murni sesuai vonis hakim, bukan sesuai hak integrasi 2/3. Ini jelas merugikan warga binaan,” tegasnya.

Sementara itu, Lalang juga menilai keterlambatan ini tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga memunculkan dugaan praktik yang tidak profesional.

“Seolah-olah harus menunggu keluarga datang baru bisa dipercepat. Ini yang kami rasakan di dalam,” tambahnya.

Situasi ini dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam sistem pemasyarakatan, di mana setiap warga binaan seharusnya memperoleh haknya secara tepat waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima, Rutan Bima, maupun Bapas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlambatan penyerahan vonis tersebut. (#RED/AI/Mawardy)


📷: Dok. Metromini Media/AI

#MetrominiMedia

#BeraniDanLugas

#VonisTerlambat

#HakWargaBinaan

#KeadilanTerhambat

#ReformasiHukum

#Kejaksaan

#Bapas

#Rutan

#HakIntegrasi

#CutiBersyarat

#PembebasanBersyarat

#KotaBima

#SuaraWarga

#KeadilanUntukSemua

Related

Rutan Bima 8506685840956767515

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item