Eks Sekda NTB Tetap Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus NCC
https://www.metrominimedia.com/2026/05/eks-sekda-ntb-tetap-divonis-6-tahun.html
Media Metromini
Berani & Lugas
#MATARAM — Mahkamah Agung (MA) resmi menjatuhkan putusan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Sayuti, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan NTB Convention Center (NCC). Dalam putusan tersebut, Rosiady tetap divonis enam tahun penjara.
Informasi itu dibenarkan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo, Jumat (22/5/2026). Ia menyebut hukuman pidana badan terhadap Rosiady tidak berubah dari putusan sebelumnya.
“Ya, hukumannya tetap enam tahun,” ujar Kelik.
Meski demikian, Mahkamah Agung melakukan perbaikan terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) NTB terkait pidana denda. Dalam putusan sebelumnya, Rosiady dikenakan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun di tingkat kasasi, MA menetapkan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 100 hari.
“Ya, hanya di hukum denda saja yang berubah,” jelas Kelik.
Pihak PN Mataram juga mengaku telah menerima salinan resmi putusan tersebut dan meneruskannya kepada para pihak terkait.
Sementara itu, penasihat hukum Rosiady, Michael Anshori, membenarkan pihaknya telah menerima putusan MA. Namun, mereka masih mempelajari isi lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
“Kami akan analisa dulu putusan lengkapnya,” katanya.
Dalam dakwaan jaksa, perkara ini bermula dari kerja sama antara PT Lombok Plaza dan Pemprov NTB pada periode 2012–2016 terkait pemanfaatan aset seluas 3,9 hektare. Namun, kerja sama tersebut disebut tidak berjalan sesuai perjanjian tahun 2015.
PT Lombok Plaza disebut tidak melaksanakan sejumlah kewajiban, termasuk kontribusi tetap dan pembayaran dana garansi kepada Pemprov NTB. Berdasarkan perhitungan akuntan publik, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp15,2 miliar.
Kasus ini juga menyorot pembangunan gedung pengganti di atas lahan yang sebagian merupakan milik Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), dengan anggaran awal Rp12 miliar yang kemudian berubah menjadi Rp6 miliar. (#RED/AI/Mawardy)
#SUMBER: Lombok Post
Tanggal: Jumat, 22 Mei 2026
📷: Dok. Metromini Media/AI
#EksSekdaNTB
#RosiadySayuti
#KasusKorupsi
#NCCNTB
#MahkamahAgung
#PNMataram
#PemprovNTB
#LombokPlaza
#KorupsiDaerah
#BeritaNTB
#MetrominiMedia
#BeraniDanLugas



Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.