Main Hakim Sendiri Tetap Melanggar Hukum, Warga Soroti Pembakaran Mobil di Dompu

METROMINIMEDIA.com
Berani & Lugas

#DOMPU — Tindakan pembakaran mobil yang terlibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Dompu menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Aksi massa yang membakar kendaraan dinilai sebagai bentuk main hakim sendiri yang tetap melanggar hukum, meskipun pengemudi kendaraan diduga lalai dalam insiden tersebut.

Seorang warga, Efen Ramecy, menegaskan bahwa tindakan membakar kendaraan justru memperburuk keadaan dan dapat menghilangkan barang bukti penting dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.

“Tindakan main hakim sendiri membakar mobil yang mengalami kecelakaan termasuk perbuatan yang melanggar hukum. Terlepas dari pengemudi tersebut salah, ada proses dan prosedur pemeriksaan yang hanya bisa dilakukan oleh pihak yang berwajib,” ujar Efen, Minggu (24/05/2026).

Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam aksi pembakaran dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena tindakan pengrusakan dan kekerasan secara bersama-sama merupakan tindak pidana.

Ia menjelaskan, emosi masyarakat saat menyaksikan kecelakaan memang sering memuncak, terutama jika terdapat korban jiwa atau luka berat. Namun pelampiasan emosi dengan merusak kendaraan maupun melakukan kekerasan hanya akan melahirkan persoalan hukum baru.

“Tidak ada siapa pun yang menginginkan kecelakaan. Itu bagian dari musibah meskipun dipicu faktor kelalaian atau keteledoran pengendara,” katanya.

Efen juga menegaskan bahwa bentuk pertanggungjawaban pengemudi kendaraan telah diatur dalam hukum dan proses penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, khususnya Unit Laka Lantas.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih mengedepankan langkah yang tepat saat menghadapi kecelakaan lalu lintas, seperti membantu korban, mengamankan lokasi kejadian, serta menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.

Adapun langkah yang dinilai tepat ketika terjadi kecelakaan antara lain:

1. Mengamankan lokasi dan membantu korban.

2. Menahan pelaku agar tidak melarikan diri tanpa melakukan kekerasan.

3. Melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Main hakim sendiri sering dianggap sebagai bentuk keadilan instan karena ketidakpuasan terhadap penegakan hukum. Namun tindakan seperti membakar mobil justru menghilangkan barang bukti dan menghambat proses penyelidikan,” tutupnya. (#RED/AI/Mawardy)

#BACA JUGA:

Jainuddin Akui Sempat Berhenti Ingin Tolong Korban  

#LINK:

https://www.facebook.com/share/p/1BQbupyscU/

📷: Dok. Metromini Media/AI

#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #Dompu #MainHakimSendiri #Kecelakaan #ToyotaHilux #Hukum #BreakingNews

Related

BreakingNews 8307687331271791708

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item