Nasib Temuan Rp300 Juta Sekda Lotim: Hilang di Klarifikasi atau Muncul di LHP BPK?
https://www.metrominimedia.com/2026/05/nasib-temuan-rp300-juta-sekda-lotim.html
Media Metromini
Berani & Lugas
#LOMBOK TIMUR — Dugaan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp300 juta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, mulai menjadi sorotan publik di tengah proses audit keuangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Berdasarkan dokumen yang diperoleh dan diverifikasi, Sekda Lotim tercatat menerima honorarium tim pelaksana kegiatan sebesar Rp350 juta selama Tahun Anggaran 2025. Nilai tersebut berasal dari 375 kali pembayaran orang-bulan dalam 84 Surat Keputusan (SK) kegiatan, yang terdiri dari 56 SK ditandatangani Bupati dan 28 SK ditandatangani Sekda sendiri.
Namun, berdasarkan hasil perhitungan auditor, honorarium yang dianggap sesuai ketentuan hanya sebesar Rp50 juta. Dengan demikian, terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp300 juta.
Temuan itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, khususnya terkait honorarium tim pelaksana kegiatan.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pejabat eselon II di daerah yang menerima tambahan penghasilan lebih dari Rp20 juta per bulan hanya diperbolehkan menerima honorarium maksimal untuk dua tim kegiatan. Sementara itu, informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa JPT Pratama di Kabupaten Lombok Timur menerima tambahan penghasilan sebesar Rp22 juta per bulan.
Dokumen lain yang diperoleh media ini juga memperlihatkan rincian pembayaran honorarium dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Bakesbangpol, Bappeda, dan BKPSDM. Dalam sejumlah dokumen tersebut, nama Sekda tercatat menduduki berbagai posisi mulai dari pengarah, penanggung jawab hingga ketua tim.
Meski seluruh pembayaran disebut memiliki dasar administratif berupa SK resmi, fokus pemeriksaan auditor bukan terletak pada legalitas SK, melainkan pada jumlah dan frekuensi penerimaan honorarium yang diduga melampaui batas ketentuan.
“Yang menjadi perhatian publik sekarang bukan hanya nominalnya, tetapi bagaimana pengendalian birokrasi berjalan dalam pengelolaan anggaran daerah,” ujar Alfatuh Ferdia, Koordinator Fordem, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, aturan pembatasan honorarium tersebut bukan regulasi baru karena sudah berlaku sejak terbitnya Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan kembali dipertegas dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2025.
Karena itu, muncul pertanyaan publik apakah persoalan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan, ketidakpatuhan terhadap regulasi, atau adanya pembiaran dalam sistem birokrasi.
Saat ini, temuan tersebut masih berada dalam tahap klarifikasi sebelum diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final BPK RI. Dalam proses itu, pihak terkait diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan, melengkapi dokumen, maupun melakukan tindak lanjut administratif.
Namun perhatian publik kini tertuju pada satu pertanyaan besar: apakah temuan Rp300 juta itu akan selesai di meja klarifikasi, atau justru tetap tercatat resmi dalam LHP BPK RI.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Lombok Timur masih dalam upaya konfirmasi terkait temuan dan pemberitaan tersebut.
Jawaban atas persoalan ini dinilai akan menjadi tolok ukur akuntabilitas dan pengendalian internal birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. (#RED/AI/Mawardy)
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #LombokTimur #SekdaLotim #BPKRI #AuditKeuangan #Honorarium #TemuanBPK #Fordem #NTB



Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.