Tanpa Lewat Bendahara Lagi, Potongan Zakat Muncul Diam-Diam, Gaji Guru Berkurang Tanpa Sosialisasi

 


#MATARAM, 2 Mei 2026 — Sejumlah guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku terkejut setelah menemukan adanya potongan baru pada gaji mereka yang tidak pernah disosialisasikan sebelumnya. 

Potongan tersebut diketahui tercantum sebagai “zakat profesi” sebesar 2,5 persen dari gaji kotor.

Kebijakan ini mulai terungkap setelah beberapa guru menyadari nominal gaji yang diterima sejak awal 2026 tidak sesuai dengan perhitungan yang mereka perkirakan.

Salah satu perwakilan guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, potongan serupa sebenarnya sudah berlangsung hingga Desember 2025. Namun, pada saat itu, seluruh mekanisme penggajian masih melalui bendahara sehingga tidak banyak dipertanyakan.

“Selama ini kami tidak terlalu memperhatikan karena semua lewat bendahara. Tapi sejak Januari 2026, pemerintah bilang gaji akan langsung masuk ke rekening tanpa lewat bendahara. Cicilan bank dan koperasi juga tidak lagi dipotong, kami harus bayar sendiri,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Perubahan sistem tersebut awalnya disambut positif oleh para guru. Mereka berharap tidak ada lagi potongan yang tidak jelas, termasuk potongan yang selama ini dianggap sebagai beban tambahan.

“Awalnya guru-guru (SMA se derajat, red) bersorak, karena kami pikir tidak ada lagi potongan lain selain pajak resmi. Tapi ternyata setelah dicek, tetap ada potongan—dan itu atas nama zakat profesi,” lanjutnya.

Kecurigaan mulai menguat ketika beberapa guru merasa gaji yang diterima lebih kecil dari biasanya. Setelah dilakukan pengecekan terhadap slip gaji di bendahara, ditemukan adanya potongan selain Pajak Penghasilan (PPh), yakni zakat profesi sebesar 2,5 persen.

“Kami tidak pernah diberi sosialisasi atau diminta persetujuan. Tiba-tiba saja ada potongan itu. Ini yang jadi pertanyaan besar bagi kami,” tegasnya.

Para guru pun mempertanyakan transparansi dan dasar hukum dari kebijakan tersebut, terutama karena pemotongan dilakukan langsung terhadap gaji yang sudah ditransfer ke rekening pribadi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Direktur Layanan BAZNAS Provinsi NTB, H. Zainul Muthon, yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait polemik tersebut. 

Hal serupa juga terjadi pada juru bicara Pemerintah Provinsi NTB yang masih dimintai klarifikasi mengenai dasar dan mekanisme pemotongan tersebut.

Kasus ini menambah daftar keluhan tenaga pendidik terkait kebijakan pengelolaan gaji, yang dinilai belum sepenuhnya transparan dan minim sosialisasi kepada pihak yang terdampak langsung. (#RED/AI/Agus)


📷: Dok. Metromini Media/AI

#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #GuruNTB #ZakatProfesi #TransparansiAnggaran #HakASN

Related

Zakat Profesi 1479935245479423956

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item