Rp2,8 Miliar Diselamatkan, Tersangka Korupsi DAK NTB Tak Ditahan
#MATARAM — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama Kejaksaan memilih tidak menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebel SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda NTB, AKBP Wendy Andrianto, menjelaskan keputusan tersebut diambil karena kedua tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
“Tidak ditahan selama proses penyidikan. Namun kami akan amankan saat serahkan ke jaksa. Dan tersangka juga kooperatif,” ujar Wendy Andrianto, Selasa, 5 Mei 2026.
Dua tersangka yang telah ditetapkan yakni I Ketut Suardana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Jakaria sebagai penyedia, Direktur PT Paparti Pertama.
Wendy menambahkan, penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTB telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan atau tahap II.
“Dilaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Tujuannya untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam perkara ini, aparat penegak hukum juga berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.
Nilai tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
“Dalam perkembangan penanganan perkara, tersangka dari pihak penyedia telah mengembalikan kerugian negara tersebut. Penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp2,8 miliar rupiah sebagai barang bukti,” tambah Wendy.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Mataram, I Made Juri Imanu, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari Polda NTB.
“Tersangka jadi tahanan kota,” ungkap I Made Juri Imanu, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menyebut, tidak dilakukan penahanan karena sejumlah pertimbangan, termasuk pengembalian kerugian negara serta sikap kooperatif para tersangka.
“Tersangka kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri. Terhadap tersangka juga dipasangkan alat pengawas elektronik,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu mencapai Rp10,2 miliar.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya tidak adanya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan 100 persen meski pekerjaan belum selesai, serta pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 KUHP atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (#RED/AI/Mawardy)
#SUMBER: NTBSatu.com
#MetrominiMedia
#BeraniLugas
#KorupsiNTB
#DAKDikbudNTB
#KasusKorupsi
#PoldaNTB
#KejariMataram
#Tipikor
#HukumIndonesia
#BeritaNTB
#NTBNews
#DanaAlokasiKhusus
#PengadaanMebel
#TersangkaKorupsi
#TransparansiHukum




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.