Gugatan Cerai Brigadir Anhar Berlanjut, Mediasi dari Provos hingga BP4R Tak Temui Titik Temu
#KOTA BIMA — Proses perceraian antara Brigadir Anhar (30) dan istrinya, Dewi Anggraini (30), kian mengarah pada keputusan akhir setelah serangkaian mediasi tidak menemukan titik temu.
Upaya penyelesaian telah dilakukan sejak tingkat Provos, SDM, hingga forum BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk) yang digelar pada Kamis, 30 April 2026 di Aula Rupatama Polres Bima Kota.
Namun, seluruh tahapan tersebut belum berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Ketua BP4R, Kompol Herman, menjelaskan bahwa dasar utama gugatan perceraian yang diajukan pihak pemohon berkaitan dengan persoalan belum adanya keturunan dalam rumah tangga mereka.
“Pihak pemohon mengajukan alasan ingin bercerai karena belum memiliki keturunan selama 8 tahun berumah tangga sejak tahun 2018,” jelas Kompol Herman yang juga Wakapolres Bima Kota, Jumat (1/5/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut sejatinya masih memiliki berbagai solusi yang dapat ditempuh.
“Sebenarnya soal keturunan bisa dicarikan solusi, seperti program bayi tabung maupun adopsi. Namun pihak pemohon tetap teguh ingin berpisah,” ujarnya.
Pihak BP4R, lanjut Herman, telah berulang kali memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk rujuk dan memperbaiki hubungan rumah tangga.
“Pimpinan selalu memberikan kesempatan agar keduanya bisa rujuk. Namun apabila kedua belah pihak sudah sama-sama sepakat berpisah dan tidak ada perubahan dalam waktu dekat ini, maka pada persidangan selanjutnya kami akan mengeluarkan rekomendasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Provos Aipda Sukardin menegaskan bahwa keputusan yang diambil merupakan kesepakatan bersama kedua pihak.
“Keduanya sudah sepakat dalam keputusan untuk berpisah dan saling mendukung dalam proses perceraian ini,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau agar proses perceraian tetap berjalan secara baik tanpa menimbulkan persoalan baru.
“Kami harapkan proses ini tetap berjalan dengan baik dan tidak memicu masalah lainnya. Jika ada hal-hal yang menjadi persoalan, silakan disalurkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa perkara ini merupakan ranah pribadi.
“Ini adalah delik aduan yang bersifat khusus antara Anhar dan Dewi. Jangan sampai dikaitkan dengan hal-hal yang tidak etis, termasuk menghubungkannya dengan status pekerjaan atau hal lain di luar konteks perkara,” pungkasnya.
Hingga kini, proses masih menunggu tahapan lanjutan dengan kemungkinan diterbitkannya rekomendasi resmi dari BP4R dalam waktu dekat. (#RED/AI/Mawardy)
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #Perceraian #BP4R #KotaBima #Hukum #Provos




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.