Kepala SDN 58 Tambana Akui Langgar Himbauan Disdikpora, Sampaikan Permohonan Maaf

MetrominiMedia.com
Berani & Lugas

#KOTA BIMA – Kepala SDN 58 Tambana, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Rosidah, S.Pd, mengakui bahwa pelaksanaan kegiatan pelepasan siswa dan khataman Al-Qur'an di sekolah yang dipimpinnya bertentangan dengan himbauan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Bima.

Pernyataan tersebut disampaikan Rosidah saat memberikan klarifikasi kepada Media Metromini terkait sorotan publik mengenai adanya urunan dan kesepakatan pengumpulan dana dalam pelaksanaan acara pelepasan siswa tahun ajaran 2025/2026.

Dalam keterangannya, Rosidah menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara orang tua siswa, komite sekolah, Korwas, pengawas pendidikan, dan pihak sekolah.

"Hasil rapat bersama antara orang tua siswa, komite, Korwas, pengawas. Ada yang urunan kue, ada sound, ada terop, panggung sekolah sendiri, guru ada yang urunan singkong, ubi, pisang dan lain-lain hingga jadilah acara pelepasan dan khataman yang biasa mereka laksanakan setiap tahun," ujar Rosidah, Minggu (30/5/2026).

Ia juga tidak membantah adanya pengumpulan dana yang dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama.

"Ada yang urunan jajan kue-kue, ada yang urunan kelengkapan yang lain-lain, uang atas hasil kesepakatan di saat rapat bersama," jelasnya.

Saat dikonfirmasi mengenai informasi kontribusi sebesar Rp30 ribu untuk siswa kelas 1 hingga kelas 5 dan Rp100 ribu untuk siswa kelas 6, Rosidah menyatakan bahwa keberhasilan kegiatan tersebut tidak terlepas dari kesepakatan seluruh pihak yang terlibat.

"Tidak bisa saya pungkiri bahwa berhasilnya acara atas kesepakatan bersama," ungkapnya.

Namun setelah ditunjukkan kembali surat himbauan Disdikpora Kota Bima Nomor 800/620/DIKPORA.A/V/2026 tertanggal 8 Mei 2026, yang secara tegas menyatakan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menarik biaya dalam bentuk apa pun untuk kegiatan pelepasan siswa, Rosidah mengakui bahwa kegiatan tersebut bertentangan dengan himbauan dinas.

"Benar sekali karena sudah melanggar himbauan. Mohon maaf yang sebesar-besarnya," ujar Rosidah.

Pengakuan tersebut menjadi perhatian publik karena sebelumnya acara pelepasan siswa SDN 58 Tambana juga dihadiri sejumlah pejabat daerah dan pejabat pendidikan Kota Bima.

Dalam surat himbauan Disdikpora Kota Bima disebutkan bahwa kegiatan pelepasan siswa harus dilaksanakan secara sederhana, tidak membebani orang tua, dan tidak boleh ada penarikan biaya dalam bentuk apa pun.

Fakta adanya pengakuan dari kepala sekolah terkait pelanggaran himbauan tersebut memunculkan harapan masyarakat agar Disdikpora Kota Bima memberikan penjelasan resmi mengenai langkah pembinaan maupun evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan serupa di satuan pendidikan lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Disdikpora Kota Bima terkait pengakuan dan permohonan maaf yang disampaikan Kepala SDN 58 Tambana. (#RED/AI/Mawardy)

#BACA JUGA:

Pelepasan SDN 58 Tambana Jadi Sorotan, Dihadiri Pejabat Meski Ada Imbauan Tanpa Pungutan

#LINK:

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1301173168795645&id=100067089220738&mibextid=Nif5oz

📷: Dok. Metromini Media/AI

#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #SDNMetromini MediaBima #DisdikporaKotaBima #PelepasanSiswa #PendidikanBima #SorotanPublik #TransparansiPendidikan #BimaHariIni

Related

Pendidikan 147477922149580416

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item