Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat, Terbukti Terima Suap Rp1 Miliar
https://www.metrominimedia.com/2026/05/hakim-pengadilan-tinggi-makassar.html
MetrominiMedia.COM
Berani & Lugas
#MAKASAR - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang hakim Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM.
Hakim tersebut dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung. Selain itu, YM juga diketahui meminjam uang sebesar Rp90 juta kepada pelapor dan tidak mengembalikannya.
Ketua Sidang MKH, Yanto, dalam sidang yang berlangsung di Gedung MA Jakarta pada Senin (25/5/2026), menegaskan bahwa tindakan YM masuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat. Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Yanto.
Kasus ini bermula pada Maret 2024 saat YM menjanjikan kepada pelapor mampu memenangkan perkara di tingkat kasasi. Pelapor kemudian beberapa kali mengirim uang dengan total mencapai Rp1 miliar, ditambah satu kali transfer pinjaman sebesar Rp90 juta ke rekening atas nama YM.
Namun setelah dilakukan pengecekan terhadap nomor register perkara dan susunan majelis hakim di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, diketahui bahwa YM sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang dijanjikan tersebut.
Merasa dirugikan, pelapor akhirnya melaporkan YM ke Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan (Bawas) MA, dan Komisi Yudisial.
Dalam persidangan MKH, YM mengakui tidak pernah melakukan upaya apa pun untuk mengurus perkara dimaksud. Ia bahkan mengaku sempat datang ke Jakarta hanya untuk meyakinkan pelapor.
Di hadapan majelis, YM juga mengaku menerima tawaran pengurusan perkara tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang persoalan integritas di lingkungan peradilan Indonesia. (#RED/AI/Agus)
#SUMBER: Detikcom / Komisi Yudisial
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #HakimMakassar #MahkamahAgung #KomisiYudisial #SuapHakim #BeritaHukum #IndonesiaTerkini



Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.