Pelepasan SDN 58 Tambana Jadi Sorotan, Diduga Ada Pungutan Meski Disdikpora Larang Penarikan Biaya

MetrominiMedia.com
Berani & Lugas

#KOTA BIMA – Pelaksanaan acara pelepasan siswa kelas VI SDN 58 Tambana, Kecamatan Asakota, Kota Bima, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya pungutan terhadap siswa untuk mendukung kegiatan tersebut. Sorotan semakin tajam karena acara itu turut dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bima dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Bima.

Berdasarkan informasi yang diterima Metromini Media, siswa kelas 1 hingga kelas 5 disebut diminta memberikan kontribusi sebesar Rp30 ribu per siswa, sementara siswa kelas VI sebesar Rp100 ribu per siswa.

Padahal, Disdikpora Kota Bima sebelumnya telah menerbitkan surat himbauan Nomor 800/620/DIKPORA.A/V/2026 tertanggal 8 Mei 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan TK, SD, dan SMP se-Kota Bima.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Disdikpora Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd, tersebut ditegaskan bahwa kegiatan pelepasan siswa harus dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah, tidak membebani orang tua, dan yang paling penting tidak boleh ada penarikan biaya dalam bentuk apa pun.

"Tidak menarik biaya dalam bentuk apapun untuk kegiatan tersebut," demikian bunyi poin keempat dalam surat himbauan tersebut.

Namun, berdasarkan publikasi kegiatan yang beredar, acara pelepasan dan khataman Al-Qur'an SDN 58 Tambana berlangsung meriah dengan dekorasi panggung, penampilan seni siswa, serta dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Asisten I Setda Kota Bima, Sekretaris Disdikpora Kota Bima, Korwas, pengawas pendidikan Kecamatan Asakota, kepala sekolah se-Kecamatan Asakota, dan para wali murid.

Kepala SDN 58 Tambana, Rosidah, S.Pd, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut terlaksana berkat kerja sama seluruh warga sekolah dan komite orang tua murid.

"Acara ini merupakan yang pertama sekaligus yang terakhir bagi saya, karena awal Juli nanti akan memasuki masa purna tugas," ujar Rosidah dengan haru, Minggu (30/5/2026).

Rosidah diketahui akan memasuki masa purna tugas pada 1 Juli 2026, setelah mengabdi sebagai guru selama 18 tahun di SDN 58 Tambana dan pernah menjabat kepala sekolah di SDN 34 Bonto.

Sementara itu, Asisten I Setda Kota Bima, Hj. Suharni, S.E., yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada pihak sekolah dan para guru atas dedikasi mereka dalam mendidik generasi muda. Ia juga memberikan penghormatan kepada Kepala SDN 58 Tambana yang akan memasuki masa purnabakti.

Meski demikian, kehadiran pejabat daerah dalam acara tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah masyarakat terkait konsistensi pelaksanaan kebijakan Disdikpora yang secara resmi melarang pungutan dalam kegiatan pelepasan siswa.

Masyarakat berharap pihak sekolah maupun Disdikpora Kota Bima dapat memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai sumber pembiayaan kegiatan tersebut, sehingga tidak menimbulkan polemik dan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SDN 58 Tambana maupun Disdikpora Kota Bima terkait informasi dugaan pungutan yang beredar. (#RED/AI/Mawardy)

📷: Dok. Metromini Media/AI

#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #SDN58Tambana #KotaBima #DisdikporaKotaBima #PelepasanSiswa #PendidikanBima #SorotanPublik #TransparansiPendidikan #BimaHariIni

Related

Pendidikan 4532831358206644555

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item