LMND Bima Kawal Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Yayasan Al-Furqan, Desak Penanganan Transparan dan Berkeadilan
https://www.metrominimedia.com/2026/05/lmnd-bima-kawal-dugaan-kekerasan.html
MetrominiMedia.com
Berani & Lugas
#BIMA – Departemen Pemberdayaan Perempuan Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kabupaten Bima menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan Yayasan Pendidikan Islam Al-Furqan, Desa Cenggu, Kabupaten Bima.
Koordinator Departemen Pemberdayaan Perempuan EK-LMND Kabupaten Bima, Nur Dwi Cahyani, mengatakan pihaknya mulai melakukan pengawalan kasus tersebut sejak 14 Mei 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 10 anak laki-laki yang diduga menjadi korban dan saat ini kasusnya sedang dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.
"Kami menilai persoalan ini sangat penting untuk mendapat perhatian publik sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak serta mendorong penanganan kasus yang transparan dan berkeadilan bagi korban," ujar Nur Dwi Cahyani dalam keterangan tertulis yang diterima Metromini Media, Sabtu (30/5/2026).
Sebagai bagian dari pengawalan kasus, LMND Kabupaten Bima telah melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima. Dari hasil koordinasi tersebut, pihak kepolisian membenarkan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di yayasan tersebut sedang ditangani.
Namun demikian, proses penanganan kasus disebut menghadapi sejumlah kendala, salah satunya keterbatasan tenaga psikolog tersertifikasi yang dibutuhkan untuk pemeriksaan korban dan kebutuhan pembuktian dalam proses hukum.
Selain berkoordinasi dengan kepolisian, LMND juga melakukan audiensi dengan Kementerian Agama Kabupaten Bima. Dalam pertemuan tersebut, mereka menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga pendidikan serta langkah tegas terhadap institusi yang diduga menjadi lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak.
LMND turut melakukan pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bima guna membahas perlindungan, pendampingan, serta pemulihan bagi para korban.
Menurut Nur Dwi Cahyani, keterbatasan tenaga psikolog yang tersedia untuk mendampingi korban menjadi persoalan serius yang perlu segera mendapat perhatian pemerintah daerah dan instansi terkait.
"Kami mendorong DP3AP2KB Kabupaten Bima serta pihak Yayasan Pendidikan Islam Al-Furqan untuk turut memfasilitasi proses pendampingan dan pemulihan korban. Dampak kekerasan seksual tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam sehingga pemulihan yang komprehensif merupakan hak setiap korban," tegasnya.
LMND Kabupaten Bima juga mendesak Kementerian Agama untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Yayasan Pendidikan Islam Al-Furqan. Jika dalam proses hukum terbukti terjadi pelanggaran serius terhadap perlindungan anak, mereka meminta pemerintah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Lembaga pendidikan harus menjadi ruang yang aman bagi anak, bukan tempat terjadinya kekerasan dan pelanggaran hak-hak anak," tambah Nur Dwi.
Di akhir pernyataannya, LMND mendesak agar proses hukum terhadap para terduga pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Mereka juga meminta seluruh pihak terkait memastikan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan korban berjalan maksimal guna mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan pendidikan. (#RED/AI/Mawardy)
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #Bima #KabupatenBima #DesaCenggu #LMND #PerlindunganAnak #KekerasanSeksualAnak #StopKekerasanSeksual #KeadilanUntukKorban #PPA #DP3AP2KB #Kemenag #PendidikanAman #HakAnakDilindungi



Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.