Ketua Pansus Tegaskan Disposisi Walikota Merusak Agenda Kerja Pansus, Apa Dasar Hukumnya?
http://www.metrominimedia.com/2026/02/ketua-pansus-tegaskan-disposisi.html
![]() |
| Abdul Robbi, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penelusuran dan Penertiban Aset Daerah DPRD. (METROMINI/Dok) |
KOTA BIMA - Kegian lanjutan dari Panitia Khusus (Pansus) Penelusuran dan Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Bima telah mengagendakan rapat kerja lanjutan bersama BPKAD Kota Bima dan Dinas PUPR Kota Bima, Senin, 2 Februari 2026.
Namun, pantauan awak media kegiatan rapat kerja lanjutan itu gagal dilaksanakan karena pejabar BPKAD dan Dinas PUPR Kota Bima tidak ada yang menghadiri undangan resmi dari Pansus.
Informasi yang dihimpun dari keterangan pihak Pansus, ketidakhadiran pihak eksekutif didalihkan karena belum ada disposisi atau izin dari Kepala Daerah. Kabarnya, sudah ada kebijakan internal di lingkungan eksekutif yang mensyaratkan disposisi atau ijin Kepala Daerah untuk memenuhi pemanggilan pihak Pansus atau DPRD.
Ketua Pansus Aset, Abdul Robbi mengungkapkan hal ini perlu disampaikan secara terbuka kepada publik, karena tindakan eksekutif yang tak ada dasar hukumnya ini, telah merusak agenda kerja Pansus Aset saat ini.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan oleh DPRD dan alat kelengkapannya merupakan kewenangan konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, dan tidak mensyaratkan izin atau persetujuan dari pihak eksekutif atau Kepala Daerah.
Kata dia. mekanisme internal Pemerintah Daerah tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda, menyaring, atau menghalangi pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.
"Jika praktik tersebut dibiarkan, maka fungsi pengawasan DPRD berpotensi tidak berjalan efektif, yang pada akhirnya merugikan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah," terang demisioner PB HMI itu, Selasa, 2 Februari 2026.
Z
Ia mengatakan, ketidakhadiran OPD dalam agenda Pansus hari ini bukan hanya persoalan teknis kehadiran, tetapi telah berdampak langsung pada terhambatnya proses pengumpulan data dan penelusuran aset daerah yang menjadi kepentingan publik.
Ditegaskannya, DPRD tidak berada dalam hubungan hierarkis dengan Kepala Daerah, melaink
an merupakan mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu. Tidak ada dasar hukum yang mewajibkan Pansus DPRD menunggu disposisi Kepala Daerah untuk memanggil OPD.
an merupakan mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu. Tidak ada dasar hukum yang mewajibkan Pansus DPRD menunggu disposisi Kepala Daerah untuk memanggil OPD.
"Setiap bentuk penghambatan terhadap pemanggilan Pansus akan dicatat sebagai bagian dari evaluasi serius DPRD terhadap tata kelola pemerintahan daerah," tandasnya.
Dalam hal ini, lanjut dia, Pansus akan melaporkan secara resmi kepada Pimpinan DPRD dan menempuh langkah kelembagaan lanjutan agar fungsi pengawasan DPRD dapat dijalankan secara optimal dan bermartabat.
Ia menambahkan, seluruh kerja yang dilakukan Pansus bertujuan untuk memastikan tertib pengelolaan aset daerah, melindungi kepentingan daerah, dan menjamin keterbukaan kepada masyarakat, serta bukan untuk menciptakan konflik antar lembaga. (RED)




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.