Usai Polemik Dugaan Penghinaan Ulama Sape, Laporan terhadap Akun “Mery Beby” Dicabut
BIMA | Sabtu, 1 Agustus 2026 — Polemik dugaan penghinaan terhadap ulama di Kecamatan Sape memasuki babak baru. Laporan yang sebelumnya dilayangkan terkait unggahan akun Facebook “Mery Beby” akhirnya dicabut setelah adanya penyelesaian dan komitmen bersama.
Hal tersebut disampaikan Mukhlis Plano melalui akun Facebook pribadinya. Dalam unggahan yang terlihat pada tangkapan layar yang diterima Metromini Media, Mukhlis menyatakan bahwa laporan resmi telah dicabut sebagai bagian dari komitmen bersama para ulama Sape untuk tetap membuka ruang maaf.
“Alhamdulillah laporan resmi saya cabut, sebagai komitmen bersama ulama-ulama Sape, bahwa pintu maaf selalu terbuka,” tulis Mukhlis.
Mukhlis juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan berdiri bersama para alim ulama selama polemik tersebut berlangsung.
“Dan dengan kebesaran hati, kami mengucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang telah bersama-sama berdiri dengan para alim ulama,” lanjutnya.
Berawal dari Dugaan Penghinaan di Facebook
Sebelumnya, akun Facebook bernama “Mery Beby” dilaporkan setelah komentar yang diunggah di media sosial dinilai mengandung penghinaan terhadap para ulama di Kecamatan Sape.
Persoalan tersebut mencuat di tengah polemik penolakan kegiatan pasar malam. Sejumlah ulama, tokoh agama, dan tokoh pemuda kemudian mendatangi kepolisian dan meminta persoalan tersebut diproses secara hukum.
Perkembangan terbaru menunjukkan persoalan tersebut ditempuh melalui jalan penyelesaian dan pemaafan. Dari dokumentasi yang beredar, tampak sejumlah pihak hadir dalam sebuah pertemuan. Namun, Metromini Media tidak menyimpulkan identitas maupun kapasitas orang-orang dalam dokumentasi tersebut hanya berdasarkan foto.
Pencabutan laporan menjadi perkembangan penting dari kasus yang sebelumnya menyita perhatian masyarakat Sape. Kendati demikian, pencabutan laporan oleh pelapor tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan status hukum akhir perkara tanpa keterangan resmi dari pihak kepolisian. (RED)
METROMINI MEDIA — Berani & Lugas

