Cegah Manipulasi Kehadiran, Pemkot Mataram Terapkan Absensi Biometrik bagi PPPK Paruh Waktu

MATARAM|Sabtu, 1 Agustus 2026 – Pemerintah Kota Mataram mulai memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui penerapan sistem absensi biometrik berbasis pengenalan wajah dan pemindaian biometrik mata.

Sistem tersebut saat ini masih dalam tahap uji coba dan baru diterapkan di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mataram. Selain PPPK paruh waktu, penerapan absensi biometrik juga menyasar tenaga honorer yang belum masuk dalam basis data kepegawaian. 

Kepala Bagian Umum Setda Kota Mataram, Baiq Yulia Kusumayanti, menjelaskan sistem absensi tersebut telah diterapkan sekitar satu bulan terakhir dan dinilai cukup efektif dalam meningkatkan kedisiplinan pegawai.

Menurut Yulia, pegawai diwajibkan melakukan pemindaian biometrik ketika datang dan saat pulang kerja. Jam masuk ditetapkan pukul 07.30 Wita, sementara jam pulang pada Senin hingga Kamis pukul 17.00 Wita. Khusus Jumat, jam pulang ditetapkan pukul 11.00 Wita. Pemkot masih memberikan toleransi keterlambatan maksimal 30 menit. 

Penerapan sistem tersebut tidak sekadar menjadi instrumen pencatat kehadiran. Pemkot Mataram menilai teknologi biometrik dapat mempersempit ruang manipulasi absensi karena identitas pegawai diverifikasi melalui karakteristik biometrik masing-masing.

Kehadiran Usai Istirahat Jadi Perhatian

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari evaluasi Pemkot Mataram terhadap tingkat kedisiplinan pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kondisi kantor setelah jam istirahat siang. Berdasarkan keterangan Yulia yang diberitakan SUARANTB.com, suasana kantor sebelumnya kerap terlihat lengang karena terdapat pegawai yang tidak kembali ke ruang kerja setelah jam istirahat. 

Pemkot pun ingin memastikan bahwa kehadiran pegawai bukan hanya tercatat pada saat datang dan pulang, tetapi diikuti pelaksanaan kewajiban kerja sesuai ketentuan jam kerja.

Yulia juga menanggapi isu mengenai fenomena yang disebut “804”, yakni pola pegawai datang sekitar pukul 08.00 Wita, kemudian meninggalkan kantor dan baru kembali mendekati pukul 16.00 Wita untuk melakukan absensi pulang.

Ia membantah praktik tersebut terjadi di lingkungan Pemkot Mataram. Menurutnya, pengawasan terhadap pegawai dilakukan secara berjenjang. 

Satu Alat Dipakai Lebih dari 100 PPPK

Meski dinilai efektif, penerapan absensi biometrik tersebut masih menghadapi persoalan sarana.

Saat ini, Bagian Umum Setda Kota Mataram baru memiliki satu unit perangkat absensi biometrik, sementara perangkat tersebut digunakan oleh lebih dari 100 PPPK paruh waktu.

Kondisi itu menyebabkan antrean, terutama ketika memasuki jam pulang karena banyak pegawai melakukan absensi dalam waktu hampir bersamaan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Mataram berencana menambah satu unit perangkat absensi biometrik. 

Selanjutnya Beralih ke Absensi Berbasis GPS

Penggunaan perangkat biometrik ini disebut belum menjadi sistem akhir.

Pemkot Mataram tengah mempersiapkan PPPK paruh waktu untuk menggunakan sistem absensi daring berbasis titik koordinat atau GPS, sebagaimana sistem yang telah digunakan bagi PNS.

Dengan sistem tersebut, lokasi pegawai saat melakukan absensi dapat menjadi bagian dari mekanisme pencatatan kehadiran.

Berdasarkan evaluasi selama sekitar satu bulan, Baiq Yulia Kusumayanti menyebut tingkat kepatuhan pegawai terhadap jam kerja mengalami peningkatan setelah sistem biometrik diberlakukan.

Data hasil absensi biometrik selanjutnya digunakan sebagai bahan laporan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram. 

Disiplin Diperketat, Data Biometrik Juga Perlu Dijaga

Penerapan teknologi tersebut menunjukkan langkah Pemkot Mataram memanfaatkan digitalisasi untuk memperkuat pengawasan kedisiplinan PPPK paruh waktu.

Di sisi lain, penggunaan biometrik juga menuntut pengelolaan data secara hati-hati. Data biometrik berkaitan langsung dengan identitas seseorang sehingga aspek keamanan penyimpanan, pembatasan akses dan penggunaan data menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan sistem.

Kebijakan Pemkot Mataram ini setidaknya menunjukkan bahwa sistem kehadiran pegawai mulai bergerak dari absensi konvensional menuju pengawasan berbasis teknologi. (RED)

SUMBER: SUARANTB.com, 

METROMINI MEDIA

Berani & Lugas

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url