Tilang Satlantas Polres Bima Disorot, Warga Pertanyakan Dasar Penindakan
BIMA | Minggu, 16 Agustus 2026 — Penindakan lalu lintas oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Bima menjadi sorotan di media sosial. Seorang warga, Mochamad Yahdi, mempertanyakan dasar penilangan terhadap pengendara yang menurutnya telah memenuhi sejumlah kelengkapan berkendara.
Sorotan tersebut disampaikan Yahdi melalui akun Facebook miliknya pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Dalam unggahannya, ia mempertanyakan bagaimana seorang pengendara masih dapat dikenai tilang ketika disebut memiliki SIM, helm, spion serta kelengkapan surat kendaraan.
“Oknum polisi Satlantas kok bisa tilang ada SIM, helm, spion, dll. bisa dinyatakan lengkap surat kendaraan,” tulis Mochamad Yahdi dalam unggahannya.
Ia juga menyampaikan kritik agar proses penindakan dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan persepsi bahwa sesuatu yang seharusnya tidak menjadi pelanggaran justru dianggap sebagai pelanggaran.
Unggahan tersebut kemudian memancing perdebatan di kolom komentar. Salah seorang pengguna Facebook, Ibnu Khaerunas, memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebut pengendara memang memiliki SIM, helm dan spion, namun menurutnya persoalan berada pada STNK yang tidak dapat ditunjukkan.
“Dia ada SIM, ada helm, ada spion tapi tidak bisa menunjukkan STNK,” tulis Ibnu Khaerunas.
Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Mochamad Yahdi. Ia menegaskan bahwa menurut versinya, seluruh dokumen kendaraan tersedia.
“Ada semuanya. Kalau nggak ada STNK motor jaminan, bos, bukan SIM,” demikian balasan Yahdi dalam kolom komentar.
Persoalan STNK Perlu Diperjelas
Dalam foto yang diunggah bersama postingan tersebut terlihat sebuah blanko tilang yang memuat identitas kendaraan dan bagian keterangan pelanggaran. Namun, sejumlah data pada dokumen sengaja tidak dapat terbaca secara utuh dari gambar yang beredar.
Secara hukum, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa saat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, pengemudi wajib menunjukkan antara lain STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan SIM. UU tersebut masih berstatus berlaku, dengan sejumlah perubahan melalui regulasi berikutnya.
Karena itu, persoalan utama dalam kasus yang disorot Yahdi bukan sekadar apakah pengendara memiliki SIM, memakai helm atau memiliki spion, tetapi apa pelanggaran yang sebenarnya dicantumkan petugas dalam surat tilang dan apakah STNK dapat ditunjukkan pada saat pemeriksaan.
Jika benar seluruh dokumen kendaraan tersedia dan dapat ditunjukkan ketika pemeriksaan, dasar penindakan tentu perlu dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, jika pelanggaran berkaitan dengan STNK atau dokumen kendaraan yang tidak dapat ditunjukkan saat pemeriksaan, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Polres Bima Diharapkan Beri Penjelasan
Perdebatan di media sosial ini menjadi momentum bagi pihak Satlantas Polres Kabupaten Bima untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi penindakan dan pasal yang diterapkan.
Penjelasan resmi diperlukan agar publik tidak hanya menerima informasi berdasarkan unggahan media sosial maupun komentar warganet.
Metromini Media memandang transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Penindakan harus dilakukan berdasarkan aturan, sementara masyarakat juga berhak mengetahui alasan hukum di balik setiap tindakan tilang.
Sampai berita ini disusun, informasi yang tersedia berasal dari unggahan Facebook Mochamad Yahdi dan percakapan di kolom komentar. Metromini Media belum memperoleh keterangan resmi dari Satlantas Polres Kabupaten Bima mengenai kronologi penilangan tersebut. (RED)
SUMBER: Facebook Mochamad Yahdi, unggahan dan kolom komentar terkait | Sabtu, 15 Agustus 2026.
METROMINI MEDIA — BERANI & LUGAS

