Surat Rutan Raba Terungkap, Penempatan AKBP Didik Putra Kuncoro Dinilai Berisiko Tinggi Jika Ditahan di Rutan
BIMA | Sabtu, 8 Agustus 2026 – Sebuah dokumen resmi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raba yang diterima Metromini Media mengungkap alasan di balik tidak ditempatkannya mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., di Rutan Raba saat proses penahanan oleh jaksa.
Surat bernomor WP.21.PAS.9-PK.01.01-886 tertanggal 12 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Rutan Raba, Tajudinur, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bima dengan perihal "Pertimbangan Keamanan terhadap Penempatan Tahanan An. Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si."
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hasil asesmen keamanan, analisis intelijen pemasyarakatan, serta pemetaan potensi gangguan keamanan menyimpulkan bahwa penempatan Didik Putra Kuncoro di Rutan Raba memiliki tingkat risiko tinggi, baik terhadap keselamatan yang bersangkutan maupun stabilitas keamanan rutan secara umum.
Rutan Raba menguraikan sedikitnya enam pertimbangan utama, yakni:
Didik merupakan mantan pejabat penegak hukum yang pernah bertugas di wilayah hukum setempat sehingga berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari warga binaan tertentu
Adanya potensi konflik, intimidasi, ancaman, provokasi hingga aksi balas dendam dari narapidana yang memiliki keterkaitan ataupun tidak dengan perkara yang pernah ditangani.
Hasil asesmen intelijen menunjukkan tingkat kerawanan yang tinggi sehingga diperlukan mitigasi risiko secara optimal.
Keterbatasan sarana pengamanan, termasuk tidak tersedianya blok atau sel pengamanan khusus.
Penempatan Didik diperkirakan membutuhkan pengamanan ekstra dan pengawasan intensif yang melampaui kemampuan personel pengamanan yang tersedia.
Potensi gangguan keamanan tersebut dikhawatirkan berdampak pada terganggunya program pembinaan serta stabilitas kehidupan warga binaan lainnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kepala Rutan Raba merekomendasikan agar Didik Putra Kuncoro ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan lain yang memiliki tingkat risiko lebih rendah dan fasilitas pengamanan yang lebih memadai.
Rekomendasi tersebut sejalan dengan keputusan Kejaksaan yang kemudian menitipkan penahanan Didik di Markas Batalyon C Satbrimobda NTB di Kota Bima, bukan di Rutan Raba. Penempatan tersebut sebelumnya juga dijelaskan sebagai langkah yang didasarkan pada pertimbangan keamanan. (RED)
SUMBER: Dokumen Surat Rutan Negara Kelas IIB Raba Nomor WP.21.PAS.9-PK.01.01-886 tanggal 12 Juni 2026; ANTARA; RRI.
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"

