Diduga Sebar Fitnah dan Tuduhan Minta Uang Damai, Mery Beby Kembali Dilaporkan ke Polres Bima Kota


BIMA | Jumat, 7 Agustus 2026 - Rosmeri alias Mery Beby kembali dilaporkan ke pihak kepolisian. Kali ini, ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan penyebaran tuduhan tanpa bukti terhadap seorang warga bernama Mukhlis.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota dan tercatat dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) STTLP/K/919/VI/NTB/Res.BimaKota.

Kasus ini bermula ketika Mery Beby diduga menuding Mukhlis meminta uang tunai sebesar Rp5 juta sebagai "uang damai" terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya pernah melibatkan keduanya.

Sebelumnya, Mery Beby diketahui sempat dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang ulama. Perkara tersebut kemudian diselesaikan secara damai melalui mediasi kekeluargaan di Mapolsek Sape.

Namun, setelah perdamaian tercapai, Mery Beby diduga kembali menyampaikan tuduhan baru yang mengarah kepada Mukhlis, pihak yang sebelumnya menjadi pelapor dalam perkara tersebut.

Merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar akibat tuduhan yang dianggap tidak berdasar, Mukhlis akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan fitnah tersebut ke Polres Bima Kota.

"Upaya hukum adalah jalan untuk memulihkan nama baik saya, sekaligus memberi penerangan seterang-terangnya mengenai fakta yang sebenarnya. Apakah saya pernah meminta uang kepada saudara Rosmeri, atau justru itu adalah fitnah yang sengaja dituduhkan kepada saya," ujar Mukhlis.

TANGGAPAN MERY BEBY

Menanggapi laporan tersebut, Rosmeri alias Mery Beby membantah telah melakukan fitnah terhadap Mukhlis. Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, ia menyatakan bahwa Mukhlis datang mengembalikan uang sebesar Rp1 juta, bukan Rp5 juta sebagaimana yang dipersoalkan.

"Dia datang mengembalikan uang saya Rp1 juta ini saja. Sudah bisa saya jadikan bukti," tulis Mery Beby.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti untuk mendukung keterangannya dan meminta pihak pelapor membuktikan tuduhan bahwa dirinya telah melakukan fitnah.

"Kau pu (diminta) tunjukan bukti juga kalau saya mengfitnah dia," tulisnya.

Dalam pesan lainnya, Mery Beby kembali menyatakan, "Kau waa saraa bukti na re (suruh bawa buktinya)", yang pada intinya menegaskan keyakinannya bahwa bukti yang dimilikinya akan disampaikan dalam proses hukum.

Saat ini, laporan tersebut masih ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Bima Kota. Aparat kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Metromini Media mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.  (RED)

Redaksi Metromini Media

"Berani & Lugas"



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url