JPU Tegaskan Barang Bukti Narkotika yang Dipersoalkan Bukan Kewenangan PN Bima, Akan Disidangkan di PN Tangerang
KOTA BIMA | Sabtu, 8 Agustus 2026 – Polemik mengenai tidak tercantumnya sejumlah barang bukti narkotika dalam surat dakwaan perkara mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., akhirnya mendapat penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul Rahman, S.H., yang juga mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Bima.
Sebelumnya, Lembaga Edukasi dan Advokasi NTB melalui Direktur Eksekutif Agus Mawardy mempertanyakan tidak dimuatnya sejumlah barang bukti narkotika yang pernah diumumkan penyidik Bareskrim Polri dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bima.
Pada tahap penyidikan, Bareskrim Polri mengungkap penyitaan barang bukti berupa 7 plastik klip sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 5 gram ketamin, dan 2 butir Happy Five dari koper putih milik terdakwa.
Tidak munculnya barang bukti tersebut dalam dakwaan memunculkan pertanyaan publik mengenai status hukumnya.
Menanggapi hal itu, Syahrul Rahman menegaskan bahwa barang bukti yang dipersoalkan bukan merupakan objek perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Bima.
"Barang bukti yang dimaksud bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Bima karena penemuannya bukan berada di wilayah hukum Bima. Perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang," tegas Syahrul Rahman kepada Metromini Media.
Menurut Syahrul, perkara yang kini disidangkan di PN Bima merupakan perkara dugaan permufakatan jahat dan percobaan peredaran gelap narkotika yang locus delicti-nya berada di wilayah hukum Polres Bima Kota. Sementara barang bukti yang dipersoalkan berasal dari penemuan di wilayah hukum Tangerang sehingga diproses dalam berkas perkara yang berbeda.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri terkait perkembangan perkara tersebut.
"Hasil konfirmasi kami dengan Mabes Polri menyebutkan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang akan dilanjutkan setelah persidangan perkara yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Bima selesai," ujarnya.
Syahrul menambahkan, dalam perkara yang akan disidangkan di PN Tangerang tersebut juga terdapat barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi beserta barang bukti lainnya sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Perkara PN Bima Didahulukan
Syahrul juga menjelaskan alasan perkara yang ditangani Polda NTB lebih dahulu disidangkan.
"Sebenarnya yang didahulukan adalah sidang Didik di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun karena masih ada pengembalian berkas dan dikhawatirkan masa penahanannya habis sehingga berpotensi bebas, maka dipercepat terlebih dahulu perkara yang ditangani Polda NTB," jelasnya.
Penjelasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai adanya dua perkara berbeda yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota. Menurutnya, masing-masing perkara memiliki locus delicti, barang bukti, dan kewenangan mengadili yang berbeda sehingga diproses secara terpisah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advokasi NTB, Agus Mawardy, meminta JPU memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
"Kami meminta Jaksa Penuntut Umum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status hukum barang bukti narkotika yang sebelumnya diumumkan penyidik. Apakah diproses dalam berkas perkara yang berbeda, belum dilimpahkan, atau terdapat pertimbangan hukum lain sehingga tidak dimuat dalam surat dakwaan. Penjelasan ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ujar Agus.
Dengan adanya penjelasan JPU Syahrul Rahman, salah satu pertanyaan publik mengenai keberadaan barang bukti narkotika tersebut mulai memperoleh jawaban. Namun, proses pembuktian dalam perkara yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang masih akan menjadi perhatian publik, khususnya terkait seluruh barang bukti yang sebelumnya diumumkan oleh penyidik Bareskrim Polri. (RED)
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"

