Skandal Narkoba Oknum Perwira: Eks Kapolres Bima Kota Didakwa Restui Pemasaran Sabu dan TPPU Miliaran Rupiah
KOTA BIMA | Sabtu, 8 Agustus 2026 — Tabir gelap dugaan keterlibatan perwira tinggi kepolisian dalam jaringan bisnis narkotika resmi terkuak. Berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg.Perk.PDM-79/N.2.14/Enz.2/06/2025 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Bima, mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., didakwa terlibat permufakatan jahat peredaran gelap narkotika Golongan I dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Praktik culas ini berawal sejak Februari 2025, saat terdakwa merestui dan bersepakat dengan bawahannya, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Malaungi (alias Eky), untuk menerima uang setoran atensi/keamanan dari jaringan bandar narkoba Koko Erwin melalui pengedar A. Hamid (alias Boy).
Fakta Dakwaan & Aliran Uang:
- Aliran Dana Bisnis Sabu: Dari hasil peredaran sabu sepanjang Mei hingga September 2025 yang mencapai total Rp1,8 miliar, terdakwa Didik Putra Kuncoro menerima jatah tunai sebesar Rp1,5 miliar. Uang tunai diserahkan oleh Malaungi di kawasan Mako Polres Bima Kota dalam koper abu-abu merk President, lalu dipindahkan oleh terdakwa ke dalam koper hitam merk American Tourister.
- Penyucian Uang (Use of Nominee): Untuk menyamarkan asal-usul uang kejahatan, dana miliaran rupiah dialirkan ke rekening Panin Bank atas nama pihak lain (nominee), termasuk orang tua dan asisten rumah tangga pegawai bank. Saldo rekening penampung tersebut tercatat membengkak hingga mencapai Rp5,36 miliar
- Penggunaan Dana untuk Umroh: Hasil kejahatan narkotika tersebut digunakan terdakwa untuk membiayai pendaftaran ibadah umroh rombongan keluarganya senilai Rp434,55 juta melalui travel Uhud Tour
- Barang Bukti Narkotika: Penggeledahan lanjutan oleh Tim Propam Polda NTB di asrama milik Malaungi menemukan barang bukti sabu dengan total berat bersih mencapai 488,49 gram. Penggeledahan terpisah di rumah anggota lain juga menyita puluhan gram sabu.
Hasil tes laboratorium dari Mabes Polri mengonfirmasi bahwa terdakwa Didik Putra Kuncoro positif mengonsumsi Amphetamine dan Methamphetamine.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dakwaan tindak pidana pencucian uang. Terdakwa saat ini menjalani penahanan di Rutan Batalyon C Satbrimob Polda NTB di Kota Bima untuk menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Raba Bima. (RED)
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"

