JPU Beberkan Dakwaan Lengkap Dugaan Peredaran 500 Gram Sabu, Ungkap Peran Koko Erwin dan Akhsan Al Fadhil

 

KOTA BIMA | Sabtu, 8 Agustus 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul Rahman, SH, dari Kejaksaan Negeri Bima menguraikan secara rinci dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dalam surat dakwaan terhadap Erwin Iskandar alias Koko Erwin bin Iskandar dan Akhsan Al Fadhil bin Genda (alm). Dakwaan tersebut menjadi dasar pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Raba Bima.

Dalam surat dakwaan yang ditandatangani Syahrul Rahman, SH pada 16 Juni 2026, kedua terdakwa didakwa melakukan permufakatan jahat menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menerima, dan menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram.

DUGAAN BERAWAL DARI JARINGAN LAMA

JPU Syahrul Rahman mengungkapkan, Erwin Iskandar dan Akhsan Al Fadhil telah saling mengenal sejak menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa. Dalam jaringan tersebut, Akhsan diduga berperan sebagai orang kepercayaan Erwin untuk memesan, menerima, menyimpan, hingga menyerahkan sabu sesuai arahan Erwin.

Jaksa menyebut Akhsan juga diduga dua kali melakukan transaksi pembelian sabu kepada seseorang yang disebut dalam dakwaan sebagai "Abang Aceh" (DPO). Pada transaksi kedua, Akhsan disebut membeli 1 kilogram sabu seharga Rp430 juta, sebelum barang tersebut dibawa ke Kota Bima bersama Erwin.

PENYERAHAN 500 GRAM DI HOTEL MARINA INN

Menurut dakwaan JPU Syahrul Rahman, pada 22 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di kamar 415 Hotel Marina Inn Kota Bima, Erwin diduga menyerahkan sekitar 500 gram sabu kepada Malaungi alias Eky bin (alm) H. Ishak Matru untuk dijual kembali di wilayah Kota Bima dan Sumbawa Barat dengan sistem pembayaran setelah barang habis terjual.

Sebelum diserahkan, Akhsan disebut diperintahkan membagi sabu tersebut menjadi lima paket masing-masing sekitar 100 gram.

DUGAAN TRANSFER RP1 MILIAR

Dalam dakwaan juga diuraikan adanya dugaan transfer uang sebesar Rp1 miliar dari Erwin kepada rekening atas nama Dewi Purnamasari yang dilakukan secara bertahap pada 22 hingga 25 Desember 2025.

Saat Malaungi mempertanyakan tujuan uang tersebut, Erwin sebagaimana termuat dalam surat dakwaan disebut menjawab bahwa dana itu untuk "orang langit", tanpa menjelaskan identitas pihak yang dimaksud.

Barang Bukti Disita dari Rumah Dinas

JPU Syahrul Rahman menjelaskan, setelah dilakukan pengawasan internal dan tes urine terhadap Malaungi pada 3 Februari 2026, dilakukan penggeledahan di rumah dinas Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

Dalam penggeledahan itu ditemukan lima bungkus sabu dengan berat netto sekitar 488,496 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Besar POM di Mataram, seluruh sampel dinyatakan positif mengandung metamfetamin, yang merupakan narkotika golongan I.

PARA TERDAKWA DITANGKAP

Dalam dakwaan disebutkan Akhsan Al Fadhil ditangkap oleh Tim Bareskrim Polri di Pekanbaru pada 24 Februari 2026, sedangkan Erwin Iskandar ditangkap pada 26 Februari 2026 di atas kapal kayu di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dakwaan alternatif Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).

ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

Seluruh uraian tersebut merupakan isi surat dakwaan JPU Syahrul Rahman, SH yang dibacakan dalam persidangan. Dakwaan merupakan dasar pembuktian di pengadilan dan belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang inkrah. (RED)

Redaksi Metromini Media

"Berani & Lugas"

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url