JPU Buka Fakta Dakwaan: Dugaan Peredaran 9 Kg Sabu dan Aliran Dana Miliaran Rupiah



KOTA BIMA | Sabtu, 8 Agustus 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat membuka secara rinci konstruksi perkara dalam surat dakwaan terhadap mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, S.H., M.H. alias Eky, yang kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.

Surat dakwaan Nomor Reg. PDM-73/N.2.14/Enz.2/06/2026 yang ditandatangani JPU Syahrur Rahman, S.H. pada 24 Juni 2026 menguraikan dugaan keterlibatan terdakwa bersama sejumlah pihak dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kota Bima dan sekitarnya sepanjang Februari 2025 hingga Januari 2026.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga bekerja sama dengan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro, serta beberapa pihak lain yang perkaranya diproses secara terpisah, termasuk A. Hamid alias Boy, Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Anita Bunda, Ais Setiawati, dan DPO Satriawan alias Dae Awan.

JPU menguraikan bahwa jaringan tersebut diduga mengedarkan sabu dalam jumlah besar. Salah seorang saksi disebut menerima pasokan sabu sebanyak 9 kilogram secara bertahap sepanjang tahun 2025. Seluruh pasokan tersebut, menurut dakwaan, telah diedarkan di wilayah Kota Bima.

Selain dugaan peredaran narkotika, surat dakwaan juga mengungkap adanya dugaan aliran dana hasil penjualan sabu. Salah satu saksi disebut menyetorkan uang hasil peredaran narkotika sebesar Rp200 juta secara berkala kepada terdakwa. Total dana yang disebut diterima terdakwa dalam dakwaan mencapai Rp1,8 miliar, yang menurut JPU berasal dari hasil peredaran narkotika.

Dakwaan juga memuat dugaan penyerahan uang melalui berbagai cara, mulai dari pertemuan langsung, penyimpanan dalam koper, hingga transfer melalui rekening bank. Seluruh rangkaian peristiwa tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang diajukan penuntut umum di persidangan.

Dalam pengembangan perkara, penyidik Bidang Propam Polda NTB disebut menemukan barang bukti berupa lima bungkus sabu dengan berat bersih 488,496 gram yang belum sempat diedarkan. Barang bukti tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamin atau narkotika golongan I.

Atas dasar uraian tersebut, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dakwaan alternatif sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Persidangan perkara ini berlangsung di Pengadilan Negeri Raba Bima dan masih memasuki tahapan pembuktian. Seluruh uraian yang disampaikan JPU merupakan materi dakwaan yang harus dibuktikan lebih lanjut di persidangan.

Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (RED)

Redaksi Metromini Media

"Berani & Lugas"





Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url