Mantan Ketua DPRD Ponorogo Resmi Ditahan, Terseret Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan Rp3,6 Miliar
PONOROGO | Sabtu, 8 Agustus 2026 — Penyidikan dugaan korupsi dana tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, memasuki babak baru.
Penyidik menetapkan seorang mantan Ketua DPRD berinisial S sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan pada Sabtu (6/8/2026).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD. Berdasarkan informasi yang diberitakan Definitif.id, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp3,6 miliar.
DIDUGA BERAWAL DARI MANIPULASI DOKUMEN APPRAISAL
Dalam penyidikan sementara, kasus tersebut diduga berawal dari adanya manipulasi dokumen hasil kajian lembaga penilai independen atau appraisal.
Dokumen appraisal tersebut diduga menjadi dasar dalam menentukan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD. Penyidik menduga terjadi perubahan terhadap dokumen sehingga besaran tunjangan yang dibayarkan menjadi lebih tinggi dibandingkan nilai yang semestinya.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,6 miliar.
Namun, angka kerugian tersebut masih dapat berubah mengikuti perkembangan penyidikan maupun hasil audit pihak berwenang.
UANG Rp748 JUTA TURUT DISITA
Dalam perkara ini, penyidik juga mengumumkan penyitaan uang tunai sekitar Rp748 juta.
Uang tersebut disebut merupakan pengembalian atas dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan akan diperhitungkan dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus proses pidana terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Penyitaan dilakukan melalui mekanisme hukum dan selanjutnya uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari proses asset recovery, setelah memperoleh penetapan pengadilan sesuai ketentuan.
BUKAN TERSANGKA PERTAMA
Penetapan mantan Ketua DPRD sebagai tersangka disebut menunjukkan bahwa penyidikan perkara ini masih berkembang.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan seorang pejabat yang menangani pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD sebagai tersangka.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proses penetapan kebijakan maupun pembayaran tunjangan perumahan tersebut.
Tidak tertutup kemungkinan munculnya tersangka baru apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
KEJARI PONOROGO MASIH DALAMI PERKARA
Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, di bawah koordinasi Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zulmar Adhy Surya bersama jajaran penyidik tindak pidana khusus.
Tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan keuangan negara dan fasilitas tunjangan bagi wakil rakyat.
Bagi Metromini Media, setiap proses hukum harus dikawal secara terbuka dan berdasarkan bukti. Penetapan tersangka bukanlah vonis bersalah, dan seluruh pihak yang berperkara tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (RED)
Metromini Media — Berani dan Lugas.

