Pengadaan Seragam SMAN 1 Kota Bima Dilaporkan, Kepala Sekolah Disebut Sudah Diperiksa Penyidik Tipikor


KOTA BIMA | Minggu, 9 Agustus 2026 — Penanganan laporan dugaan persoalan pengadaan seragam sekolah di SMAN 1 Kota Bima terus berproses. Ketua DPD BARDAM NUSA (Barisan Pemuda Nusantara) Kota Bima, Bayu Pebuardi, S.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan koordinasinya dengan penyidik, pemeriksaan terhadap Kepala SMAN 1 Kota Bima disebut telah dilakukan.

Bayu mengatakan, informasi tersebut diperolehnya setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan penyidik yang menangani laporan terkait pengadaan seragam sekolah tersebut.

“Setelah kami berkoordinasi dengan penyidik, kami mendapat informasi bahwa saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala SMAN 1 Kota Bima. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan terhadap para pihak toko untuk perkembangan penanganan laporan ini. Kami tetap selalu berkoordinasi,” ungkap Bayu.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait menjadi penting untuk mengungkap secara terang mekanisme pengadaan seragam, termasuk proses penentuan harga dan skema pembelian seragam oleh orang tua atau wali siswa.

Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah adanya sorotan terhadap biaya pengadaan sejumlah seragam dan perlengkapan siswa baru di SMAN 1 Kota Bima. Dalam klarifikasinya, Kepala SMAN 1 Kota Bima, Dedy Rosadi, M.Pd., M.Sc., menyampaikan bahwa total biaya seragam yang beredar adalah sebesar Rp1.556.000, bukan Rp1,26 juta hingga Rp2 juta sebagaimana pemberitaan awal.

Pihak sekolah juga menegaskan tidak mengadakan maupun menjual seragam di lingkungan sekolah. Orang tua, menurut pihak sekolah, dipersilakan membeli seragam di toko penyedia, dan tidak diwajibkan membeli seragam baru apabila masih memiliki seragam layak pakai dari kakak, saudara, atau keluarga.

Namun, persoalan tersebut tetap dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. BARDAM NUSA Kota Bima sebelumnya juga berharap Inspektorat Provinsi NTB dan Ombudsman RI Perwakilan NTB turun langsung untuk melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pengadaan seragam di sekolah-sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi NTB.

Bayu menilai, pemeriksaan terhadap sekolah dan pihak toko penting dilakukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat serta untuk memastikan apakah terdapat atau tidak terdapat pelanggaran dalam proses pengadaan dan penjualan seragam.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait perkembangan resmi penanganan laporan dugaan persoalan pengadaan seragam di SMAN 1 Kota Bima.

Metromini Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RED)

METROMINI MEDIA | Berani & Lugas


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url