Sidang Badai NTB Berlanjut, Jaksa Hadirkan Saksi dalam Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik

 

BIMA | Rabu, 5 Agustus 2026 - Perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret aktivis perempuan Uswatun Hasanah (UH) alias Badai NTB kembali bergulir di Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas IB. Persidangan pada Selasa, 4 Agustus 2026, memasuki agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima.

Informasi pelaksanaan sidang tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri Bima melalui publikasi resminya. Dalam keterangannya, Kejari Bima menyebut persidangan perkara pencemaran nama baik terhadap terdakwa berinisial “UH” berlangsung di Pengadilan Negeri Raba Bima dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.

Penelusuran Metromini Media menemukan bahwa UH adalah Uswatun Hasanah alias Badai NTB. Sebelumnya, ANTARA memberitakan bahwa Polres Bima menetapkan aktivis perempuan Badai NTB berinisial UH sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. 

Perkara tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial yang memuat foto anggota DPRD Kabupaten Bima, Hilda Komaladewi, disertai tudingan terkait jaringan peredaran narkotika. Hilda kemudian melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian. Tuduhan yang menjadi pokok perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. 

Perjalanan perkara Badai NTB sebelumnya juga sempat melalui proses praperadilan. Pada Maret 2026, tim kuasa hukum Uswatun Hasanah mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Polres Bima. 

Setelah proses penyidikan berlanjut, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan perkara memasuki tahap penuntutan. Informasi yang dipublikasikan pada Juni 2026 menyebut penanganan perkara tersebut berasal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/82/IV/2025/SPKT/Res.Bima/Polda NTB tertanggal 24 April 2025. 

Kini perkara tersebut telah berada di meja hijau. Agenda pemeriksaan saksi penuntut umum menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dakwaan terhadap terdakwa.

Metromini Media menegaskan, status Uswatun Hasanah dalam perkara ini adalah terdakwa dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RED)

Sumber: ANTARA

METROMINI MEDIA — Berani & Lugas

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url