Jaksa Agung Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa, Berlaku Sejak 31 Juli 2026
JAKARTA | Senin, 4 Agustus 2026 — Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa. Kebijakan tersebut berlaku sejak 31 Juli 2026, menyusul proses hukum yang sedang berjalan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.
Informasi pemberhentian sementara itu diberitakan Suara.com pada Selasa, 4 Agustus 2026. Pemberhentian ini perlu dibedakan dari pemecatan permanen: status Febrie sebagai jaksa diberhentikan sementara, bukan diberhentikan tetap.
SEBELUMNYA MUNDUR DARI JAMPIDSUS
Perjalanan perkara Febrie sebelumnya telah berdampak pada jabatan strategisnya di Korps Adhyaksa. Pada 11 Juli 2026, Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan bahwa Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat itu menjelaskan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan komitmen menjaga integritas, objektivitas dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang ditangani penyidik Polri. Kejaksaan Agung juga meminta semua pihak menghormati proses hukum serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Posisi yang ditinggalkan Febrie kemudian diisi sementara oleh Rudi Margono, yang ditunjuk Jaksa Agung sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
KINI STATUS JAKSA IKUT DIBERHENTIKAN SEMENTARA
Perkembangan terbaru pada 4 Agustus 2026 menunjukkan langkah administratif berikutnya. Jaksa Agung memberhentikan sementara Febrie dari statusnya sebagai jaksa, efektif sejak 31 Juli 2026. Sejumlah laporan menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan status hukum Febrie dalam perkara yang sedang diproses.
Dengan demikian, terdapat dua peristiwa berbeda: 11 Juli 2026 Febrie mundur dari jabatan Jampidsus, sedangkan 31 Juli 2026 ia diberhentikan sementara dari status sebagai jaksa.
Meski perkara tersebut menjadi perhatian luas publik, proses hukum tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RED)
SUMBER: Suara.com
Metromini Media — Berani & Lugas

