Kejati NTB Akan Limpahkan Kasus Reklamasi Amahami ke Kejari Bima, 28 SHM Jadi Sorotan

KOTA BIMA | Selasa, 4 Agustus 2026 — Penanganan dugaan korupsi terkait terbitnya 28 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan di kawasan reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima, memasuki perkembangan baru. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) berencana melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Informasi tersebut disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, sebagaimana diberitakan ANTARA NTB pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 16.14 WIB.

“Rencananya begitu, penanganan akan kami limpahkan ke Kejari Bima,” kata Zulkifli Said sebagaimana dikutip ANTARA.

Menurut Zulkifli, pertimbangan pelimpahan berkaitan dengan lokus perkara serta efisiensi penanganan kasus. Kejati NTB saat ini disebut sedang menyiapkan kebutuhan administratif dan melakukan koordinasi dengan Kejari Bima.

MASIH TAHAP PENYELIDIKAN, SEDIKITNYA 20 SAKSI DIPERIKSA

Kasus Amahami sebelumnya masih berada pada tahap penyelidikan. Kepala Kejati NTB Wahyudi pada akhir Mei 2026 menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi terus berjalan.

Para saksi berasal dari berbagai unsur, antara lain pemilik SHM, pihak swasta serta sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bima.

Zulkifli Said sebelumnya juga mengungkapkan bahwa sedikitnya 20 orang saksi telah diperiksa. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan perbuatan melawan hukum sebagai dasar menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sorotan kasus ini tertuju pada keberadaan 28 objek lahan yang tercatat atas nama perorangan di kawasan reklamasi Amahami. Luasnya disebut beragam, mulai dari sekitar tiga are hingga belasan hektare.

Ketika ditanya mengenai informasi adanya lahan bersertifikat yang disebut-sebut dimiliki orang berpengaruh di Kota Bima, Zulkifli menegaskan kejaksaan tidak akan membeda-bedakan pihak yang diperiksa.

“Tidak ada urusan itu, kalau memang terlibat, kami akan dalami,” ujar Zulkifli sebagaimana diberitakan ANTARA.

APBD MILIARAN RUPIAH MENGALIR KE KAWASAN AMAHAMI

ANTARA juga mencatat, berdasarkan penelusuran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima, kawasan Amahami telah menjadi lokasi sejumlah proyek fisik yang menggunakan APBD Kota Bima.

Pada 2017, Pemkot Bima disebut mengalokasikan sekitar Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami melalui Dinas PUPR Kota Bima. Pada tahun yang sama terdapat pekerjaan timbunan Pasar Raya Amahami senilai sekitar Rp1,5 miliar di bawah satuan kerja Diskopindag Kota Bima.

Kemudian pada 2018, pemerintah daerah kembali mengalokasikan sekitar Rp13,5 miliar untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Pasar Raya Amahami melalui Dinas PUPR Kota Bima.

ANTARA menyebut proyek-proyek tersebut berlangsung ketika Pemerintah Kota Bima berada di bawah kepemimpinan wali kota dua periode M. Qurais H. Abidin.

Pada 2025, pemerintah daerah juga tercatat mengupayakan dukungan pemerintah pusat untuk pengaspalan jalur dua lingkar luar hasil reklamasi tahun 2018 di kawasan Pantai Amahami.

PUBLIK MENANTI KEJELASAN STATUS 28 SHM

Rencana pelimpahan ke Kejari Bima membuat penanganan perkara Amahami semakin penting untuk dikawal. Pertanyaan utama yang perlu dijawab melalui proses hukum adalah bagaimana 28 SHM perorangan tersebut dapat terbit di kawasan reklamasi, bagaimana riwayat penguasaan lahannya, serta apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

Hingga perkembangan yang diberitakan ANTARA tersebut, perkara masih disebut dalam tahap penyelidikan. Karena itu, belum ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses penyidikan, penetapan tersangka, penuntutan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RED)

SUMBER: ANTARA NTB, keterangan Aspidsus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said dan Kepala Kejati NTB Wahyudi | Senin, 3 Agustus 2026, pukul 16.14 WIB.  Diolah Metromini Media: Selasa, 4 Agustus 2026.

METROMINI MEDIA — Berani & Lugas

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url