Diduga Korban Penganiayaan Jadi Tersangka, Penanganan Kasus Unit PPA Polres Dompu Disorot

 

DOMPU | Rabu, 5 Agustus 2026 - Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu menuai sorotan. Pihak keluarga korban mempertanyakan proses hukum setelah korban penganiayaan, Suryati, bersama seorang saksi yang disebut hanya berupaya melerai, Novitasari, justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Keluarga korban melalui Abbie Makese menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut. Ia menduga proses hukum tidak berjalan secara objektif dan meminta adanya evaluasi terhadap penyidik yang menangani kasus itu.

"Bagaimana masyarakat bisa percaya kepada polisi jika orang yang menjadi korban justru dijadikan tersangka dan ditahan. Kami meminta keadilan dan akan melaporkan persoalan ini ke Propam Polri," ujar Abbie.

KRONOLOGI VERSI KELUARGA KORBAN

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WITA di Lingkungan Polo, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Menurut pihak keluarga, kejadian bermula dari persoalan unggahan status Facebook milik Suryati yang tidak menyebut nama pihak tertentu. Status tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Sri Endang Kurniawati.

Sri Endang kemudian mendatangi Suryati yang sedang berada di tempat jualannya. Dalam kejadian itu, Suryati disebut mengalami tindakan kekerasan hingga mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

Warga sekitar, termasuk Novitasari, kemudian datang untuk melerai kejadian tersebut.

Suryati selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Woja pada 26 Mei 2026.

DIPERSOALKAN PENETAPAN TERSANGKA

Pihak keluarga mempertanyakan langkah penyidik setelah laporan Sri Endang yang masuk ke Polres Dompu pada 11 Juli 2026 melalui LP/B/124/VII/2026/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB.

Dalam proses tersebut, Suryati dan Novitasari kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan bersama-sama.

Keduanya ditahan di sel tahanan Polsek Kota Dompu pada 30 Juli 2026.

Keluarga korban menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat karena peristiwa disebut terjadi di halaman rumah pribadi, bukan di tempat umum. Mereka juga mempertanyakan status Novitasari yang disebut hanya berusaha melerai namun ikut menjadi tersangka.

SOROTI PROSES PENANGANAN PERKARA

Selain persoalan penetapan tersangka, keluarga juga mempertanyakan dugaan tidak dilakukannya olah tempat kejadian perkara secara maksimal serta persoalan bukti rekaman CCTV.

Mereka juga mempertanyakan proses pengajuan penangguhan penahanan yang disebut telah diajukan dengan jaminan keluarga, namun belum dikabulkan.

Pihak keluarga juga menyoroti adanya dugaan upaya perdamaian yang dilakukan setelah korban berada dalam tahanan.

KELUARGA MINTA TRANSPARANSI

Belakangan kedua pihak disebut telah sepakat berdamai dan mengajukan pencabutan laporan. Namun keluarga korban mengaku masih mempertanyakan alasan dokumen pencabutan laporan belum diberikan kepada para pihak.

Keluarga menilai proses pencabutan laporan seharusnya dapat dilakukan selama perkara masih berada pada tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke pengadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Dompu terkait tudingan tersebut. Metromini Media masih berupaya meminta klarifikasi kepada penyidik maupun pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan secara berimbang. (RED)

Redaksi Metromini Media

"Berani & Lugas"



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url