Setahun Berlalu Sejak Dugaan Pelecehan, Enam Bulan Dilaporkan, Publik Pertanyakan Progres Penanganan Kasus Oknum Anggota Polres Bima Kota

 

KOTA BIMA | Sabtu, 1 Agustus 2026 - Dugaan kasus yang menyeret seorang oknum anggota Polres Bima Kota kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi sekitar satu tahun lalu, sementara laporan resmi kepada kepolisian telah diajukan sekitar enam bulan yang lalu. 

Hingga kini, belum ada kepastian hukum yang disampaikan kepada publik mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Perhatian masyarakat semakin menguat setelah beredar sejumlah tangkapan layar percakapan yang diklaim sebagai bagian dari alat bukti.

Dalam percakapan tersebut terdapat pembahasan mengenai dugaan kehamilan, ajakan mengonsumsi obat pencegah atau penggugur kehamilan, permintaan agar persoalan tidak diketahui publik, hingga pembahasan mengenai tes DNA.

Korban dalam percakapan itu berulang kali meminta pertanggungjawaban. Sementara pihak pria menyampaikan belum dapat menikah dalam waktu dekat serta meminta agar persoalan tersebut tidak diperbesar.

Beredarnya percakapan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana perkembangan penyidikan. Masyarakat berharap seluruh alat bukti, termasuk bukti elektronik apabila telah diserahkan kepada penyidik, diuji secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Eksekutif  and Education Advocacy (LEAD) NTB, Agus Mawardy, menilai lamanya penanganan perkara berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

"Kalau memang alat bukti telah diserahkan oleh pelapor, penyidik wajib memeriksa dan menganalisis seluruh alat bukti secara profesional, objektif, dan transparan. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan berbeda hanya karena pihak yang dilaporkan merupakan aparat penegak hukum," tegas Agus Mawardy.

Menurut Agus, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan kewajiban penyidik untuk menerima laporan, mengumpulkan dan mengamankan alat bukti, serta melakukan penyidikan guna membuat terang suatu dugaan tindak pidana. KUHAP juga memperkuat hak korban untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara serta memperluas mekanisme pengawasan melalui praperadilan.

"Perkara yang telah berjalan berbulan-bulan tanpa kepastian tentu menjadi perhatian publik. Transparansi proses penanganan perkara merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum. Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara, mekanisme pengawasan internal maupun proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Publik juga mendesak agar Polres Bima Kota, Polda NTB, dan Divisi Propam Polri memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bima Kota mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. 

Metromini Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari penyidik maupun pihak yang dilaporkan guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

CATATAN REDAKSI: 

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, dokumen percakapan yang diklaim sebagai alat bukti, dan tanggapan narasumber. 

Keaslian dokumen serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan penyidik dan pengadilan untuk membuktikannya. Pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi, serta asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RED)

Redaksi Metromini Media

"Berani & Lugas"



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url