Diduga Palsukan Dokumen Atlet Porprov 2026, Kawal NTB Siapkan Laporan ke Polda NTB

 

MATARAM | Sabtu, 1 Agustus 2026 — Polemik dugaan penggunaan atlet luar daerah dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB 2026 memasuki babak baru. Lembaga Kawal NTB menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum terkait dugaan manipulasi dokumen kependudukan atlet yang diturunkan pada sejumlah cabang olahraga.

Pernyataan tersebut disampaikan Humas sekaligus Divisi Hubungan Antar Lembaga Kawal NTB, Lalu Ahadi Wiraguna, sebagaimana diberitakan Reportase7.com pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Lalu Ahadi Wiraguna atau yang akrab disapa Lalu Gun menyebut pihaknya mengantongi indikasi yang dinilai kuat terkait dugaan manipulasi data kependudukan atlet luar daerah dalam Porprov NTB 2026.

Menurutnya, laporan resmi direncanakan akan disampaikan ke Polda NTB.

"Untuk tahap awal, kami akan melaporkan Ketua KONI Lombok Tengah beserta pengurusnya, Ketua Cabor Voli dan Biliar, mantan Kepala Dinas Dukcapil terkait, hingga Ketua KONI Provinsi NTB serta Panitia Pelaksana Porprov," kata Lalu Gun sebagaimana dikutip dari Reportase7.com.

Soroti Verifikasi Atlet

Kawal NTB juga menyoroti proses verifikasi dan penyaringan administrasi atlet yang mengikuti Porprov. Lalu Gun menilai Porprov semestinya menjadi ruang pembinaan dan pengembangan atlet daerah sekaligus bagian dari persiapan menuju Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028.

Ia menyayangkan apabila benar terdapat atlet dari luar NTB yang dapat mengikuti pertandingan dengan menggunakan dokumen yang diduga telah dimanipulasi.

"Kelalaian ini sangat merugikan atlet asli NTB dan merampas hak serta kesempatan mereka untuk membela daerahnya sendiri," ujarnya.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam rencana laporan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan belum dapat dinyatakan melakukan tindak pidana sebelum ada proses hukum dan putusan berkekuatan hukum tetap.

Kawal NTB Singgung Ancaman Pidana

Dalam pernyataannya, Kawal NTB turut menyinggung konsekuensi hukum apabila manipulasi atau pemalsuan dokumen kependudukan benar-benar terbukti.

Kawal NTB menyebut dugaan pemalsuan KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran maupun surat keterangan kependudukan dapat masuk dalam ranah pidana administrasi kependudukan. Mereka menyebut ancaman pidana dapat mencapai enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp75 juta, bergantung pada perbuatan dan pasal yang terbukti diterapkan.

Selain ketentuan administrasi kependudukan, penggunaan atau pembuatan dokumen palsu juga dapat memiliki konsekuensi berdasarkan ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Ajak KONI Daerah Bersuara

Kawal NTB selanjutnya mendorong KONI kabupaten/kota maupun pihak lain yang merasa dirugikan dalam Porprov NTB 2026 untuk menyampaikan informasi dan mengambil langkah sesuai mekanisme yang tersedia.

"Kami membuka pintu dan siap menerima aduan dari KONI daerah maupun pihak-pihak yang merasa dirugikan atas tindakan culas ini. Kita harus mengawal bersama demi keadilan para atlet lokal NTB," pungkas Lalu Gun

Hingga berita ini disusun, pernyataan dalam sumber yang diterima Metromini Media merupakan klaim dari pihak Kawal NTB. Metromini Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ketua KONI Lombok Tengah, pengurus KONI terkait, pengurus cabang olahraga yang disebut, pihak Dukcapil, KONI NTB maupun Panitia Porprov NTB 2026. (RED)

SUMBER: Reportase7.com

Redaksi Metromini Media

"Berani & Lugas"




Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url