Dugaan Kasus Oknum Anggota Polres Bima Kota Jadi Sorotan, Publik Desak Penegakan Hukum dan Etik Secara Transparan

 

KOTA BIMA | Sabtu, 1 Agustus 2026 -Penanganan dugaan kasus yang melibatkan seorang oknum anggota Polres Bima Kota berinisial S kembali menjadi sorotan publik. Perhatian masyarakat semakin menguat setelah beredar sejumlah tangkapan layar percakapan yang diduga terjadi antara oknum tersebut dengan seorang perempuan yang mengaku sebagai korban.

Dalam percakapan yang beredar luas di media sosial, tampak pembahasan mengenai dugaan kehamilan, ajakan untuk mengonsumsi obat pencegah kehamilan, pembicaraan mengenai tes DNA, hingga permintaan agar persoalan tersebut tidak diperbesar karena dikhawatirkan diketahui banyak orang.

Korban dalam percakapan itu berulang kali meminta pertanggungjawaban. Ia menyampaikan kekhawatirannya apabila benar-benar hamil dan menegaskan akan tetap mencari oknum tersebut untuk meminta tanggung jawab.

Sementara itu, pihak pria dalam percakapan tersebut beberapa kali menyatakan belum dapat menikah dalam waktu dekat. Ia juga menyampaikan bahwa persoalan itu sebaiknya tidak menjadi konsumsi publik serta meminta korban tidak panik.

Percakapan lain yang beredar juga memperlihatkan dugaan pembahasan mengenai penggunaan obat tertentu untuk mencegah kehamilan. Selain itu, terdapat percakapan yang diduga menunjukkan upaya membujuk korban agar persoalan diselesaikan secara tertutup.

Beredarnya tangkapan layar tersebut memicu berbagai reaksi masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada publik.

Masyarakat mendesak Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota agar membuka perkembangan penyelidikan secara transparan. 

Apabila ditemukan bukti yang cukup, publik meminta proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu meskipun pihak terlapor merupakan anggota kepolisian.

Selain penegakan pidana, masyarakat juga meminta Divisi Propam mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.

Sejumlah pemerhati hukum menilai bahwa dalam perkara dugaan kekerasan seksual atau dugaan hubungan yang diawali dengan tipu daya maupun penyalahgunaan relasi kuasa, penyidik harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa sejak awal perkenalan, proses pendekatan, komunikasi, hingga dugaan janji yang diberikan kepada korban. 

Keseluruhan rangkaian tersebut dinilai penting untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan terhadap perempuan. Publik berharap institusi kepolisian menunjukkan komitmen terhadap prinsip equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status maupun profesi.

Metromini Media mendorong agar penyidik memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganan perkara guna menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bima Kota belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut. Metromini Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

CATATAN REDAKSI: Tangkapan layar percakapan yang beredar belum dapat dipastikan keasliannya melalui proses pembuktian di pengadilan. Seluruh dugaan dalam perkara ini masih menjadi kewenangan penyidik untuk dibuktikan. 

Pihak yang disebut dalam berita tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RED)

Redaksi Metromini Media

"Berani & Lugas"



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url