Rp63 Miliar untuk 14 Ribu PPPK, Pemkab Bima Didesak Benahi Administrasi dan Percepat Pembayaran Gaji

 

BIMA|Minggu, 9 Agustus 2026 – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bima mengangkat sekitar 14.000 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dinilai sebagai langkah afirmatif yang patut diapresiasi. Namun, pelaksanaannya kini dihadapkan pada persoalan serius, terutama keterlambatan pembayaran gaji dan persoalan administrasi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sorotan tersebut disampaikan dalam hasil penelitian akademik yang dilakukan Ibrahim Repo, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima dengan konsentrasi Hukum Tata Negara.

Penelitian itu dilakukan melalui wawancara eksklusif dengan pihak BKD, BPKAD dan Banggar DPRD Kabupaten Bima pada 22 Juli 2026. Hasil evaluasi tersebut kemudian dituangkan dalam press release tertanggal 9 Agustus 2026.

Agustus, Masih Ada PPPK Belum Terima Gaji

Salah satu temuan utama adalah masih adanya PPPK Paruh Waktu yang hingga Agustus 2026 belum menerima gaji sama sekali. Kondisi tersebut disebut paling banyak terjadi pada PPPK di bawah naungan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora).

Sementara itu, di sejumlah OPD lain terdapat PPPK yang telah menerima pembayaran gaji selama dua hingga empat bulan. Namun, pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap atau dicicil setiap dua bulan.

Padahal, bagi PPPK yang administrasinya telah lengkap, muncul harapan agar pembayaran gaji dapat dilakukan secara rapel sesuai periode kerja yang telah dijalani.

Berdasarkan keterangan pejabat BPKAD dalam wawancara penelitian tersebut, pola pembayaran secara bertahap terhadap PPPK yang telah lengkap administrasinya merupakan kebijakan untuk merespons kondisi PPPK lain yang administrasinya belum selesai.

BPKAD juga menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran bukan disebabkan ketiadaan anggaran, melainkan karena proses administrasi di tingkat OPD yang belum rampung.

Terkait isu bahwa anggaran gaji PPPK disimpan dalam deposito atau disalahgunakan, pihak BPKAD disebut menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan isu yang tidak didasarkan pada data.

Pemkab Bima Didorong Percepat Administrasi OPD

Ibrahim Repo menilai kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Bima.

Menurutnya, percepatan administrasi perlu dilakukan melalui bimbingan teknis dan pendampingan kepada seluruh OPD agar pengelolaan administrasi kepegawaian dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

“Jangan sampai persoalan administrasi justru menghambat hak para PPPK yang telah menjalankan tugasnya,” menjadi salah satu substansi evaluasi yang disampaikan dalam penelitian tersebut.

Kebutuhan Gaji Capai Rp63 Miliar per Tahun

Persoalan PPPK Paruh Waktu juga berkaitan langsung dengan kemampuan fiskal daerah. Berdasarkan hasil wawancara tersebut, kebutuhan anggaran untuk membayar sekitar 14.000 PPPK Paruh Waktu mencapai sekitar Rp63 miliar per tahun, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dalam APBD.

BKD disebut menjelaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu dipilih dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.

Namun, besarnya kebutuhan anggaran belanja pegawai berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap kemampuan daerah dalam membiayai program pembangunan lainnya.

BPKAD dan Banggar DPRD Kabupaten Bima juga disebut menyampaikan bahwa besarnya kebutuhan anggaran gaji PPPK menyebabkan perlunya penyesuaian terhadap sejumlah program fisik dan pembangunan.

Karena itu, perencanaan anggaran ke depan dinilai harus lebih terukur agar keseimbangan antara belanja pegawai dan belanja pembangunan tetap terjaga.

Belanja Pegawai Disebut Sudah 60,27 Persen

Catatan lain yang menjadi perhatian adalah tingginya proporsi belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Bima.

Berdasarkan dokumen APBD Tahun 2026 yang menjadi rujukan penelitian, belanja pegawai Kabupaten Bima direncanakan sebesar sekitar Rp1,197 triliun dari total APBD sekitar Rp1,986 triliun, atau sekitar 60,27 persen dari total belanja daerah.

Angka tersebut menjadi perhatian serius karena adanya ketentuan pembatasan proporsi belanja pegawai pemerintah daerah yang maksimal 30 persen dari total APBD dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah.

Kondisi ini dinilai dapat menjadi tantangan terhadap keberlanjutan fiskal daerah dan masa depan sekitar 14.000 PPPK Paruh Waktu.

Didorong Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima didorong untuk memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Pusat agar para PPPK Paruh Waktu dapat memperoleh kepastian status ke depan.

Penelitian tersebut mendorong agar sekitar 14.000 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bima menjadi prioritas untuk ditingkatkan menjadi PPPK Penuh Waktu dengan dukungan pembiayaan dari Pemerintah Pusat.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk melakukan inovasi dalam mengelola potensi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah guna memperkuat kemandirian fiskal.

Empat Rekomendasi untuk Pemkab Bima

Dalam hasil evaluasinya, Ibrahim Repo menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bima.

Pertama, memperkuat tata kelola kepegawaian melalui percepatan penyelesaian administrasi dan pengawasan melekat pada setiap OPD agar keterlambatan pembayaran gaji tidak terus berulang.

Kedua, meningkatkan inovasi dan kreativitas dalam mengelola potensi daerah serta mengoptimalkan pendapatan daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal.

Ketiga, mengawal kebijakan ke Pemerintah Pusat agar sekitar 14.000 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bima menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Keempat, meningkatkan transparansi kepada publik mengenai realisasi anggaran dan dampak kebijakan pengangkatan PPPK terhadap APBD.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bima juga diminta memastikan bahwa tingginya belanja pegawai tidak sampai mengganggu program pelayanan dasar dan pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat.

“Kami meyakini Pemerintah Kabupaten Bima memiliki komitmen kuat untuk mensejahterakan ASN dan masyarakat. Evaluasi ini disampaikan sebagai bentuk dukungan dan partisipasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik menuju Bima yang bermartabat, maju dan sejahtera,” demikian penegasan dalam hasil penelitian tersebut.

Evaluasi kebijakan ini menjadi alarm penting bagi Pemerintah Kabupaten Bima. Pengangkatan ribuan tenaga honorer menjadi PPPK memang merupakan langkah besar, namun kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada pengangkatan dan penerbitan status.

Ketika ribuan PPPK telah menjalankan tugas, negara dan pemerintah daerah wajib memastikan hak mereka dibayarkan tepat waktu. Di sisi lain, persoalan administrasi tidak boleh terus dijadikan alasan, sementara pembangunan daerah juga tidak boleh menjadi korban akibat lemahnya perencanaan fiskal.(RED)

Redaksi Metromini Media

"Berani & Lugas"



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url