Polres Bima Kota Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam di Sambinae

KOTA BIMA | Senin, 17 Agustus 2026— Polres Bima Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Minggu (16/8/2026).

Laporan tersebut diterima melalui Call Center 110 setelah masyarakat sekitar merasa resah dengan adanya aktivitas yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam.

Menindaklanjuti laporan itu, Pamapta II Polres Bima Kota, Ipda Sufwan, S.H., bersama personel piket fungsi segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Saat petugas tiba di lokasi, warga dan para pengunjung yang berada di arena tersebut langsung membubarkan diri.

Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.

Petugas juga menegaskan, apabila aktivitas perjudian kembali ditemukan, pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bima Kota menyatakan respons cepat terhadap laporan masyarakat tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan rasa aman kepada warga.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian serta berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing agar tetap aman dan kondusif.

Polres Bima Kota mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui Call Center 110. (RED)

SUMBER:  Humas Polres Bima Kota, unggahan informasi melalui akun Polres Bima Kota di Facebook | Minggu, 16 Agustus 2026.

METROMINI MEDIA

Berani & Lugas

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url