Diduga Ditipu Mantan Pacar Rp14 Juta, M Minta Bantuan Redaksi dan LSM, Perkara Akan Dilaporkan ke Polisi

 

KOTA BIMA | Senin, 17 Agustus 2026 — Persoalan yang dialami perempuan berinisial M, warga Jatibaru yang kini bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), memasuki babak baru. M mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh mantan pacarnya, lelaki berinisial L, dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp14 juta.

Dalam upaya mendapatkan kembali uang tersebut, M kemudian meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk redaksi Metromini Media dan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang disebut telah menerima kuasa dari M untuk membantu melakukan penagihan.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya juga sempat dilakukan.

Pihak-pihak yang membantu M disebut berupaya mempertemukan para pihak dan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut di Kantor Kelurahan Jatibaru pada pekan lalu.

Namun, proses tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan karena L disebut tidak hadir dalam agenda fasilitasi tersebut.

Kondisi itu kemudian membuat persoalan yang awalnya diupayakan selesai secara kekeluargaan berpotensi berlanjut melalui jalur hukum.

BUKAN PERSOALAN NOMINAL SEMATA

Menurut informasi yang diterima Metromini Media, M tidak hanya mempersoalkan nominal kerugian yang disebut sekitar Rp14 juta. Yang juga menjadi perhatian adalah sikap pihak yang dimintai pertanggungjawaban setelah sebelumnya terdapat komunikasi mengenai penyelesaian.

M disebut telah menunggu adanya penyelesaian dan sebelumnya terdapat pembicaraan mengenai waktu pembayaran.

Namun, ketika dikonfirmasi kembali, komunikasi disebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Pihak yang membantu M kemudian menilai perlu ada kepastian mengenai status persoalan tersebut. Apakah pihak yang disebut memiliki kewajiban memang bersedia menyelesaikan, atau justru tidak memiliki itikad untuk menyelesaikannya.

Karena itu, upaya mempertemukan para pihak melalui Kelurahan Jatibaru menjadi salah satu langkah yang ditempuh sebelum perkara dibawa ke ranah hukum.

REDAKSI JUGA PERNAH MEMBANTU M

Di tengah persoalan tersebut, M beberapa hari sebelumnya juga sempat menghubungi pihak yang kemudian berkomunikasi dengan redaksi Metromini Media untuk meminta bantuan kebutuhan mendesak.

Dalam percakapan yang diperlihatkan kepada redaksi, M meminta bantuan berupa pulsa dan uang.

Berdasarkan bukti transaksi yang diperlihatkan, terdapat pengisian pulsa senilai Rp76.500 pada 8 Agustus 2026.

Kemudian pada 9 Agustus 2026, terdapat transfer uang sebesar Rp500.000 kepada rekening atas nama Amelia Putri.

Bantuan tersebut disebut diberikan karena M sedang membutuhkan uang, termasuk untuk kebutuhan keluarga dan pengobatan orang tuanya.

Setelah bantuan diberikan, M sempat menyampaikan ucapan terima kasih.

Namun, dalam komunikasi berikutnya, pihak yang memberikan bantuan mengaku kesulitan mendapatkan respons ketika kembali menghubungi M.

Persoalan ini kemudian menjadi bagian yang berbeda dari perkara dugaan penipuan Rp14 juta yang dialami M.

Dengan kata lain, M dalam perkara Rp14 juta merupakan pihak yang mengaku sebagai korban, bukan pihak yang dituduh melakukan penipuan.

HENDAK DILAPORKAN KE POLRES BIMA KOTA

Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan belum membuahkan hasil, perkara tersebut kini disebut akan dibawa ke jalur hukum.

Pihak yang membantu M berencana melaporkan dugaan penipuan tersebut secara resmi ke Polres Bima Kota.

Laporan nantinya diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh rangkaian peristiwa, termasuk hubungan para pihak, transaksi keuangan, komunikasi, janji penyelesaian, serta bukti-bukti lain yang dimiliki M.

Dengan adanya laporan resmi, persoalan tersebut nantinya dapat diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak, sehingga tidak hanya menjadi persoalan saling klaim di ruang publik.

Metromini Media juga akan menempatkan perkara ini secara berimbang. Status L sebagai pihak yang diduga melakukan penipuan tetap merupakan dugaan sampai adanya proses hukum dan pembuktian yang menyatakan sebaliknya.

MENUNGGU PENJELASAN L

Metromini Media belum memperoleh penjelasan langsung dari L mengenai tudingan tersebut, termasuk alasan tidak hadir dalam upaya fasilitasi di Kantor Kelurahan Jatibaru.

Karena itu, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada L maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Apabila L memiliki bukti bahwa transaksi tersebut bukan merupakan penipuan, memiliki alasan mengenai tidak hadirnya dalam pertemuan, atau memiliki versi kronologi yang berbeda, hal tersebut dapat disampaikan kepada redaksi untuk dimuat secara proporsional.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan lagi sekadar soal siapa yang berbicara paling keras.

Jika benar terdapat kerugian sekitar Rp14 juta, maka bukti dan proses hukum akan menjadi ruang untuk menguji kebenarannya. Sebaliknya, jika terdapat kekeliruan dalam tudingan, pihak yang merasa dituduh juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membuktikannya.

Metromini Media akan mengikuti perkembangan perkara tersebut, termasuk apabila laporan resmi telah dibuat di Polres Bima Kota. (RED)

METROMINI MEDIA — BERANI & LUGAS

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url